Salin Artikel

Mundur sebagai ASN Nunukan dan Sudah 17 Bulan Tak Ngantor, Hamseng Belum Terima SK Pemberhentian

Namun, sampai hari ini, status Hamseng terkatung-katung tidak jelas. Belum ada persetujuan ataupun SK Pemberhentian yang diterimanya. Kalau dihitung-hitung, sudah 17 bulan Hamseng tidak masuk kantor.

‘’Yang saya pertanyakan dimana SK pemberhentian saya tercecer. Kok tidak sampai ke saya sampai sekarang,’’ujar Hamseng, dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

Dia mengatakan SK pemberhentian menjadi dasar tindakan administratif dan kebijakan Pemkab Nunukan dalam memutus haknya sebagai ASN. Pasalnya, meski belum ada SK pemberhentian, tunjangan dan gaji Hamseng sudah tak diterimanya.

"Kalau tunjangan sejak awal saya memutuskan mundur dari ASN sudah tidak ada. Kalau gaji, satu tahun setelah saya menyatakan berhenti baru dihentikan. Pertanyaannya, SK pemberhentiannya di mana?’’ lanjut Hamseng.

Lamanya proses persetujuan atau respons Pemkab Nunukan atas keputusan Hamseng ini pun selalu menjadi pertanyaan yang mengganjal.

‘’Entahlah bagaimana manajemen Pemerintah Nunukan sekarang ini,’’ kata Hamseng tanpa mau berkomentar lebih jauh.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Sura’i mengatakan, Pemkab Nunukan telah merespons kasus Hamseng.

Menurutnya, Pemkab sudah membuat sebuah format berupa blanko berisi pernyataan yang harus diisi oleh Hamseng, sebelum dinyatakan resmi menjadi warga sipil.

Sura’i mengakui, proses pengunduran diri Hamseng cukup berlarut dan membutuhkan waktu tidak sebentar. Hal ini karena ada beberapa langkah yang diambil untuk upaya mediasi.

Dia mengatakan Hamseng dengan kualifikasi keilmuan hukum yang dimiliki, menjadi salah satu aset berharga pemerintah daerah.

‘’Pemkab selama ini terus berupaya agar ia (Hamseng), masih tetap mengabdi sebagai ASN di Pemkab Nunukan,’’katanya.

Selain itu, sejumlah agenda mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nunukan, cukup menyita waktu. Hal ini mengalihkan perhatian dari permohonan pengunduran diri Hamseng.

‘’Namun ternyata upaya untuk mempertahankan Hamseng mengalami kebuntuan. Kasus ini pun masih menjadi pembahasan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan),’’ kata Sura’i lagi.

Untuk diketahui, Hamseng tiba tiba memutuskan mundur dari ASN pada September 2021, dengan alasan ingin fokus usaha mandiri.

Namun, dalam waktu 5 bulan sejak menyampaikan pengunduran diri melalui lisan dan surat, bukan persetujuan yang didapat, melainkan pemberitahuan mutasi. Nama Hamseng, masuk dalam daftar pejabat yang dimutasi Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, pada 4 Januari 2022 lalu

Ia dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebagai Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan, dari jabatan sebelumnya, Kabid Pelayanan Kebijakan dan Pelaporan (PKPL), pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan.

Hamseng bahkan tidak pernah sekali pun masuk kantor sejak memutuskan mundur. Ia hanya mengatakan ingin fokus usaha mandiri. Tidak diketahui pasti, alasan apa yang membuat Hamseng bersikeras untuk mundur dari ASN.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/24/141418878/mundur-sebagai-asn-nunukan-dan-sudah-17-bulan-tak-ngantor-hamseng-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke