Salin Artikel

Perdagangan Satwa Liar di Lampung Digagalkan, Seekor Kucing Hutan Diselamatkan

Upaya penyeludupan satwa liar yang dikenal dengan nama Kucing Kuwuk ini digagalkan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Barat pada Kamis (23/2/2023) siang.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat AKP Ari Satriawan mengatakan upaya penyelundupan untuk menjual satwa liar secara ilegal ini diketahui akan melalui Jalan Lintas Muara Dua (Sumsel) - Liwa.

“Kita mendapatkan informasi akan ada pengiriman satwa liar yang dilindungi dari Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” kata Ari dihubungi, Jumat (24/2/2023).

Di Jalan Lintas Pekon (desa) Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat kemudian melintas sebuah mobil yang dicurigai.

Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan sebuah kotak kayy warna coklat di bagian bagasi.

“Saat dibuka, ternyata kotak kayu ini berisi seekor kucing hutan,” kata Ari.

Awalnya sopir kendaraan mengaku tidak tahu menahu siapa pemilik kotak kayu berisi kucing hutan ini.

Tetapi setelah diinterogasi, ternyata kotak itu dibawa oleh ED (40) warga Desa Suka Raja, Kecamatan Mekakau, yang saat itu juga duduk di kursi penumpang.

Ari mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, kucing hutan itu ditangkap dari habitatnya dan hendak dijual di wilayah Lampung.

Harga seekor kucing hutan itu mencapai belasan juta.

Ari menambahkan, pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.

“Ancamannya lima tahun penjara,” kata Ari.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/24/122813978/perdagangan-satwa-liar-di-lampung-digagalkan-seekor-kucing-hutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke