Salin Artikel

Cabuli Sepupu yang Masih Remaja, Pria 43 Tahun di Ende Ditahan

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Desa Ondorea Barat, Selasa (21/2/2023).

"Pelaku ditangkap Selasa dan saat ini pelaku sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Ende," ujar Yance kepada wartawan di Ende, Kamis (23/2/2023).

Yance menerangkan, pengungkapan kasus ini ketika korban melaporkan dugaan persetubuhan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Nangapanda, Selasa (21/2/2023).

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/01/II/2023/Sek. Nangapanda/Res. Ende, tanggal 21 Februari 2023.

Setelah menerima laporan tersebut aparat memeriksa sejumlah saksi lalu menangkap JS di rumahnya.

Yance menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif JS menyetubuhi sepupunya untuk memenuhi hasrat.

JS, lanjutnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juntco Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal tersebut pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan. Tersangka ini merupakan sepupu kandung korban," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/23/182150678/cabuli-sepupu-yang-masih-remaja-pria-43-tahun-di-ende-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke