Salin Artikel

Baru Satu Bulan Bebas, Residivis Kembali Berulah Curi Motor di Palembang, Sudah 2 Kali Dipenjara

PALEMBANG,KOMPAS.com - Baru satu bulan menghirup udara bebas, Heriyanto (38) harus kembali mendekam di sel tahanan polda Sumatera Selatan karena mencuri motor warga di Kecamatan Gandus, Palembang.

Heriyanto ditangkap di kamar penginapan Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Banyuasin, Sumatera Selatan saat bercumbu dengan kekasihnya.

Tanpa perlawanan, Heriyanto langsung dibawa Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

“Tersangka tidak bisa mengelak lagi saat kami membawa rekaman CCTV saat tersangka ini beraksi,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Kamis (23/2/2023).

Agus menjelaskan, dari catatan mereka, Heriyanto sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus berbeda.

Penangkapan kali ini, Heriyanto mencuri sepeda motor jenis Honda Supra X warna hitam nopol BG 2566 JAO yang terparkir di halaman rumah korban di Jalan R Sudarman Ganda Subrata, Lorong Al Hikmah, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang pada Sabtu (18/2/2023) kemarin.

“Tersangka adalah residivis, pernah ditangkap kasus pengeroyokan dan pencurian tabung gas. Kami masih terus kembangkan dugaan adanya kasus lain,” ujar Agus.

Sementara, pengakuan tersangka Heriyanto, ia semula tak memiliki niat untuk mencuri motor.

Namun, saat melintas di rumah korban, kunci kontak sepeda motor itu terlihat menggantung sementara pemiliknya berada di dalam.

“Saya iseng langsung ambil dan kabur. Motor itu tidak dijual, mau dipakai sendiri rencananya,”kata Heriyanto.

Pria ini mengaku belum memiliki istri. Menurutnya perempuan yang ada di penginapan tersebut merupakan kekasihnya.

“Rencananya mau menikah, tapi tertangkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Heriyanto dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/23/181641778/baru-satu-bulan-bebas-residivis-kembali-berulah-curi-motor-di-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke