Salin Artikel

Bongkar Sindikat Pencuri Ponsel di Kupang, Polisi Tangkap 6 Pelaku

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yohanes Suhardi mengatakan, enam pelaku yakni JJD, JMF, DA, CD, IMM, dan AF.

"Kita tangkap mereka kemarin di kediaman masing-masing," ujar Yohanes, kepada sejumlah wartawan, Kamis (23/2/2023).

Yohanes menyebut, para pelaku ini merupakan sindikat pencurian ponsel yang marak terjadi di wilayah Kota Kupang.

Penangkapan komplotan itu bermula ketika polisi menangkap seorang pelaku berinisial JJD. Kepada polisi, JJD mengaku mencuri bersama lima rekannya.

Dari enam pelaku itu lanjut Yohanes, pelaku AF berperan sebagai penadah.

"Jadi saat beraksi, mereka dibagi atas tiga kelompok. Kelompok pertama bertugas melakukan survey lokasi, kelompok kedua memantau situasi dan kelompok ke tiga adalah eksekutor," ungkap Yohanes.

"Para pelaku ini terdiri dari residivis dan juga kenalan para residivis yang mau bergabung di kelompok mereka," sambung Yohanes.

Selain itu, para pelaku juga menyasar rumah kosong.

"Dari pengakuan beberapa pelaku yang berperan sebagai eksekutor, kalau mau masuk sebuah rumah harus mabuk minuman keras dulu supaya berani," ungkap Yohanes.

Setelah barang hasil curian diambil, mereka lalu menjual ke penadah. Uang hasil curian tersebut dipakai untuk foya-foya serta membeli makan dan minum minuman keras. 

Setiap ponsel dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 900.000.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan juga 14 ponsel.

"Saat ini para pelaku sudah kami amankan di sel Polresta Kupang Kota dan kami masih kembangkan lagi untuk mencari pelaku lain yang terlibat juga barang bukti lainnya," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/23/154921878/bongkar-sindikat-pencuri-ponsel-di-kupang-polisi-tangkap-6-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke