Salin Artikel

Sopir Akui Rusak Mobil Dinas di Padang Panjang untuk Klaim Asuransi dan Bukan Perintah Atasan

PADANG, KOMPAS.com - Sopir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Padang Panjang mengaku, perusakan mobil dinas dilakukannya untuk klaim asuransi.

Hanya saja, klaim tidak didapat karena mobil BA 35 N itu belum diasuransikan.

"Pengakuan sopir memang untuk klaim asuransi dan tindakan perusakan agar dapat diklaim, tapi nyatanya tidak," kata Kepala Dinas Kominfo Padang Panjang, Ampera Salim yang dihubungi Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Ampera menyebutkan sopir Kasatpol PP dan Damkar itu berinisial V (30) dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

Menurut Ampera, berdasarkan keterangan V, tindakan perusakan tersebut bukan atas perintah Kasatpol PP dan Damkar Albert Dwitra.

"Pengakuan Albert, dia hanya meminta sopir untuk memperbaiki mobil di bengkel dengan klaim asuransi. Tidak ada perintah untuk merusak," kata Ampera.

Kendati demikian, kata Ampera, keterangan tersebut masih diselidiki lebih lanjut oleh tim pencari fakta.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang berisikan rekaman gambar perusakan mobil dinas berpelat merah viral di media sosial.

Mobil dengan nomor polisi BA 35 N itu terlihat ditabrakkan ke dinding tembok pada bagian depan dan belakang.

Terlihat juga sejumlah orang berpakaian dinas Satpol PP mengawasi kejadian tersebut.

Dari penelusuran Kompas.com, diketahui mobil tersebut adalah mobil dinas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Alber Dwitra.

Sewaktu dirusak, mobil itu dikendarai oleh sopir Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Panjang.

Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul membenarkan kejadian tersebut.

Buntut dari kejadian itu, Albert dinonaktifkan sebagai Kasatpol PP dan Damkar Padang Panjang dan ditunjuk Staf Ahli Walikota Zulkifli sebagai pelaksana harian.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/23/150644678/sopir-akui-rusak-mobil-dinas-di-padang-panjang-untuk-klaim-asuransi-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke