Salin Artikel

Digunakan untuk Buka Lahan Sawit, Alat Berat Disita dari Dalam Hutan Bengkulu

Alat berat jenis ekskavator CAT 320 GC itu ditemukan sedang membuat terasering untuk perkebunan kelapa sawit.

Pemantaun pertama aktivitas alat berat ditemukan pada Senin (20/2/2023).

Keesokan harinya, Selasa (21/2/2023), tim dari Polsek Sungai Rumbai berangkat ke lokasi dan bersama tim patroli mencari keberadaan alat berat tersebut. 

Kemudian ditemukan di lahan milik BR yang juga berada dalam HP Air Teramang tapi sudah ditanami kelapa sawit.

Koordinator Perlindungan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Bengkulu Jhoni Hendri menyatakan, Polisi Kehutanan akan membuat Laporan Kejadian (LK) atas temuan tersebut.

"Penanganan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) DLHK Provinsi Bengkulu untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap terduga berdasarkan LK untuk klarifikasi terhadap PPNS dan apabila diperlukan PPNS akan berkoordinasi dengan Penyidik Polda Bengkulu selaku Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS DLHK Provinsi Bengkulu," kata Jhon Hendri dalam rilisnya, Rabu (22/2/2023).

6.358 hektar hutan habis dibabat

Penanggung Jawab Konsorsium Bentang Alam Seblat Ali Akbar menyatakan, dua tahun terakhir tidak kurang dari 6.358 hektar Bentang Seblat yang memanjang dari Kabupaten Bengkulu Utara hingga Mukomuko habis dibabat dan ditanami kelapa sawit.

Hal itu menandakan lemahnya pengawasan terhadap kawasan penyangga kehidupan satwa liar itu.


Ali juga menambahkan, sebelumnya tim gabungan KPHP Mukomuko, Polres Mukomuko dan Kodim 0428/Mukomuko menemukan alat berat jenis bulldozer merk Komatsu Type D 65P-12 dengan No mesin 6d125-64702 melakukan pembukaan jalur dalam kawasan HPT Air Ipuh I pada akhir 2022.

Temuan ini sudah dipasang garis polisi.

Namun, temuan alat berat pada 21 Februari 2023 yang sedang beraktivitas merusak hutan ini menunjukkan tidak ada peningkatakan pengamanan terhadap kawasan Bentang Alam Seblat.

"Kami Konsorsium Bentang Alam Seblat mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan serta menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan di Bentang Alam Seblat secara keseluruhan," kata Ali.

Kegiatan pembukaan kawasan hutan menggunakan alat berat secara ilegal melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf a. Jo Pasal 92 ayat 1 huruf b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Jo pasal 50 ayat (3) huruf a dan b. Jo pasal 78 ayat (9) UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/22/160733778/digunakan-untuk-buka-lahan-sawit-alat-berat-disita-dari-dalam-hutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke