Salin Artikel

Lansia di Cilacap Perkosa Anak Putus Sekolah hingga Hamil, Korban Cuma Diberi Uang Rp 30.000

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melahirkan bayi laki-laki di rumah sakit pada bulan Oktober 2022 lalu.

"Yang bersangkutan ditanya (siapa yang menghamili) oleh orangtuanya, namun korban belum mau mengaku," kata Gurbacov saat ungkap kasus di mapolresta, Rabu (22/2/2023).

Belakangan, korban yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 5 sekolah dasar (SD) ini akhirnya mengaku telah diperkosa oleh tetangganya berinisial SR.

Kepada polisi, tersangka yang masih memiliki istri dan empat anak ini mengaku telah memperkosa korban sebanyak empat kali di sejumlah tempat.

Untuk melancarkan aksinya, kata Gurbacov, tersangka memberikan uang tutup mulut kepada korban.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan memberikan iming-iming uang, mulai dari Rp 30.000 sampai Rp 50.000 untuk membeli jajan," jelas Gurbacov.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/22/150105178/lansia-di-cilacap-perkosa-anak-putus-sekolah-hingga-hamil-korban-cuma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke