Salin Artikel

Melawan Saat Ditangkap, Begal Tusuk Polisi di Lampung

Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan pelaku pembegalan itu berinisial LA (31) ditangkap pada Senin (20/2/2023) malam.

Warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung ini ditangkap karena telah melakukan pembegalan terhadap Lisa Gustin (22) warga Desa Pematang Sari pada Senin (20/2/2023) pagi.

"Pelaku kita tangkap di wilayah Kecamatan Jabung, Lampung Timur," kata Hendra saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

Menurut Hendra dalam penangkapan tersebut pelaku sempat melawan dan melukai seorang anggota kepolisian.

"Pelaku menyerang anggota menggunakan senjata tajam, akibatnya anggota itu mengalami luka di tangan dan bahu," kata Hendra.

Lantaran terus menyerang, anggota terpaksa menembak pelaku untuk melumpuhkannya.

"Anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena membahayakan," kata Hendra.

Kronologi

Pembegalan ini berawal saat korban Lisa mengendarai sepeda motor Beat dari arah Kecamatan Candipuro menuju wilayah Belimbing Sari (Lampung Timur).


Ketika melewati area persawahan Bedeng 1 Desa Sinar Pasmah, dua orang pelaku memepet lalu mematikan setop kontak sepeda motor korban.

Setelah berhenti, salah satu pelaku mengacungkan badik. Korban yang ketakutan lari ke persawahan untuk menyelamatkan diri.

Hendra mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal  365 KUHP Juncto Pasal 480 KUH Pidana," kata Hendra.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/22/122353178/melawan-saat-ditangkap-begal-tusuk-polisi-di-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke