Salin Artikel

Edarkan Narkoba, Lima Pelajar dan Mahasiswa Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Ditembak

Dari kelima pemuda itu, satu di antaranya, pelaku berinisial MR, harus dilumpuhkan dengan timah panas karena hendak kabur saat ditangkap.

“Ada yang berstatus pelajar dan berstatus mahasiswa dan semuanya kategori sudah dewasa. Salah satu pelaku ini ada upaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, pelaku ini merupakan target lama yang diincar,” kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, Rabu (22/2/2023).

Kasus ini terungkap ketika Sat Resnarkoba Polres Muna mendapatkan informasi bahwa salah satu target operasi yang sudah lama diendus, yaitu berinisial MR, menerima paket sabu.

Pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 02.30 Wita, polisi mendapatkan keterangan bahwa MR berada di salah satu rumah di jalan Jati.

Saat tim masuk ke dalam rumah tersebut, pelaku MR sudah tak berada di dalam rumah. Petugas hanya menemukan dua pelaku, yakni AR dan FN. Keduanya kemudian digeledah.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti seperti 13 paket ukuran kecil yang berisi kristal bening yang diduga sabu dan 4 potongan pipet garis hijau, foam yang digunakan untuk konsumsi sabu, dan timbangan digital.

“Paket tersebut milik MR, dilakukan pengembangan sehingga pelaku MR ditangkap dan ditemukan satu saset ukuran kecil sabu serta telpon genggam,” ujar Mulkaifin.

Polisi kemudian melakukan pengembangan sehingga diketahui sabu tersebut merupakan milik DA dan R alias B sehingga keduanya ditangkap.

“Mereka ada yang menggunakan dan ada juga yang mengedarkan. Total berat barang buktinya seberat 25,60 gram, barang ini untuk Polres Muna (termasuk) ukuran kategori besar,” ucap Mulkaifin.

Saat ini kelima pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna. Kelima pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/22/111749678/edarkan-narkoba-lima-pelajar-dan-mahasiswa-ditangkap-polisi-satu-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke