Salin Artikel

Demi Anak Masuk FK Unila, Kabid di Dinkes Lampung Tengah Utang Bank Rp 500 Juta

LAMPUNG, KOMPAS.com - Demi anaknya bisa lulus dan kuliah di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila), seorang PNS di Kabupaten Lampung Tengah meminjam uang hingga setengah miliar ke bank swasta.

Keterangan tersebut diutarakan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah M Anton Wibowo saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap Unila, Selasa (21/2/2023).

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Anton mengaku uang itu dipinjam dari bank swasta di Kota Bandar Lampung.

Pengakuan ini muncul saat Hakim Anggota Edi Purbanus bertanya untuk memastikan bahwa benar saksi mengeluarkan uang mencapai setengah miliar.

"Bapak menyerahkan uang Rp 250 juta (uang infak), lalu bayar SPI (Satuan Pengawas Intern, Rp 250 juta) juga. Ini setengah miliar, Pak. Bapak darimana uangnya? Bapak kan cuma PNS," tanya Edi Purbanus.

Untuk diketahui, "uang infak" adalah kode yang dipakai untuk menyebut uang suap masuk Unila.

Anton mengatakan uang yang dipinjam mencapai Rp 500 juta, atau setengah miliar yang diajukan oleh istrinya sebelum pengumuman kelulusan ujian jalur mandiri (SMMPTN) tahun 2022 lalu.

"Istri kemarin mengajukan pinjaman ke bank," jawab saksi Anton.

"(Pinjam) kemana?" tanya Edi Purbanus lagi.

"Ke Bank Eka di Bandar Lampung," jawab saksi Anton.

Anton kemudian menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 250 juta diberikan kepada Mahfud Santoso (Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah) sebagai uang "infak".

PNS ini juga mengakui uang itu digunakan menjamin putrinya yang berinisial AFA lulus di FK Unila.

"Rp 250 juta diserahkan kepada Pak Mahfud Santoso? Betul?" tanya Edi Purbanus.

"Siap, Pak," jawab saksi Anton.

Jawaban saksi terkait uang sebesar Rp 250 juta sebagai uang "infak" ini menarik perhatian Edi Purbanus. Sebab, Mahfud Santoso menyebut "hanya" memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Karomani.

Keterangan itu dikatakan Mahfud Santoso saat menjadi saksi pada 7 Februari 2023 kemarin.

"Diserahkan (Mahfud) Rp 200 juta (kepada Karomani), bapak menyerahkan Rp 250 juta. Bapak dikembalikan tidak Rp 50 juta?" tanya Edi Purbanus.

"Tidak, Pak," kata saksi Anton.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/21/190835378/demi-anak-masuk-fk-unila-kabid-di-dinkes-lampung-tengah-utang-bank-rp-500

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke