Salin Artikel

Propam Polda NTT Periksa Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Kades Pakai Senjata Api

KOMPAS.com - Oknum polisi yang memukul seorang kepala desa dengan senjata api di Kabupetan Timor Tengah Selatan (TTS) sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala(Bripka) berinisial DN itu melakukan penganiayaan berat kepada korban bernama Yeremias Nomleni (53).

"Intinya setiap laporan atau pengaduan masyarakat, tentu akan segera kita tindak lanjuti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy.

Ariasandy juga menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan kasus itu pada tanggal 17 Januari 2023.

"Sudah ada surat tanda penerimaan laporan dengan nomor: STPL/87/II/HUK 12.10/2023/Yanduan, tanggal 17 Februari 2023," ujarnya.

Kronologi menurut istri korban

Sementara itu, istri korban yang bernama Rince Missa (43) menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.

Lokasi kejadian di jalan raya, tepatnya di depan rumah penginapan seorang pendeta di Desa Oinlasi.

"Jadi pas bapak datang dengan kondisi luka, saya langsung tanya siapa yang pukul. Bapak bilang Pak DN," ungkap Rince, Selasa (21/2/2023) siang.

Luka parah di kening

Akibat penganiayaan itu suaminya terluka parah di bagian kening dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Rince mengaku tak mengetahui duduk permasalahan suaminya dengan Bripka DN. Pihak keluarga pun meminta kasus itu diusut tuntas.

"Kami ingin, oknum polisi yang menganiaya suami saya bisa diproses hukum dan kode etik," ujar Rince saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon.

(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2023/02/21/150153678/propam-polda-ntt-periksa-oknum-polisi-yang-diduga-aniaya-kades-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke