Salin Artikel

Banyak yang Mangkir, Jaksa KPK Bakal Panggil Ulang Saksi Sidang Suap Unila

LAMPUNG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang sejumlah saksi yang sempat mangkir dalam persidangan suap Universitas Lampung (Unila).

Jaksa penuntut KPK membutuhkan keperluar dari para saksi untuk pembuktian perbuatan suap terhadap terdakwa Karomani (eks rektor), Heryandi (eks warek I), dan M Basri (eks ketua senat).

Jaksa penuntut KPK M Afrisal membenarkan ada sejumlah saksi yang tidak hadir dalam pemanggilan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

"Ada yang tidak hadir tanpa konfirmasi, nanti kita panggil lagi. Jika sampai panggilan ketiga tidak datang juga akan kita upayakan pemanggilan paksa," kata Afrisal di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (21/2/2023).

Beberapa saksi yang mangkir itu adalah Lies Yulianti, Hengki, Yayan, hingga Herman HN. Afrisal mengatakan para saksi ini dipanggil untuk melengkapi keterangan terkait keterlibatan pihak lain.

Selain saksi mangkir itu, Afrisal menambahkan pihaknya juga akan memanggil kembali beberapa saksi yang sudah hadir sebelumnya.

Saksi yang dipanggil kembali ini diantaranya Budi Sutomo (Kabiro Humas) dan Mahfud Santoso (Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah).

"Saksi ini dipanggil kembali karena ada beberapa hal yang saling terkait," kata Afrisal.

Bakal panggil kepala daerah

Afrisal mengatakan tim jaksa penuntut juga akan memanggil sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah untuk bersaksi di pengadilan.

Kepala daerah aktif ini di antaranya Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, dan Sulpakar (Pj Bupati Mesuji).

"Tentu kita akan panggil juga kepala daerahnya yang namanya masuk di dalam berkas dakwaan kita," kata Afrisal.

Diberitakan sebelumnya, dugaan uang suap yang diterima eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, tidak hanya dari seleksi jalur mandiri.

Penyuapan juga terjadi melalui penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/21/144059578/banyak-yang-mangkir-jaksa-kpk-bakal-panggil-ulang-saksi-sidang-suap-unila

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke