Salin Artikel

Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos, Pria di Ende Ditangkap

ENDE, KOMPAS.com - AS alias Andre, warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat usai dilaporkan mantan pacarnya berinisial MG.

AS dilaporkan ke polisi karena telah menyebarkan foto pribadi mantan pacarnya itu melalui akun Facebook miliknya.

"Ada dua gambar yang disebarkan, yakni foto kemaluan dan payudara korban," ujar Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende, Iptu Yance Kadiaman kepada wartawan di Ende, Selasa (21/2/2023).

Yance mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku meminta korban berhenti menjalin hubungan dengan pacarnya yang baru.

Namun, permintaan pelaku ditolak. Pelaku kemudian menyebarkan foto tanpa busana milik pelaku melalui akun Facebook miliknya.

"Jadi motifnya tersangka mengirimkan foto-foto tanpa busana agar korban mau mengikuti kemauannya untuk memutuskan hubungan dengan pacarnya saat ini," jelasnya.

Yance mengatakan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka diancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Dalam kasus ini kita sudah periksa tiga saksi serta menyita dua barang bukti, berupa telepon merek Vivo dan Redmi masing-masing satu unit," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/21/121701778/sebar-foto-bugil-mantan-pacar-di-medsos-pria-di-ende-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke