Salin Artikel

Soal Status Gereja di Lampung yang Dibubarkan Ketua RT, Pengurus: Syarat Sudah Diajukan tapi Izin Tak Keluar

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung disebabkan karena status gereja yang belum memiliki izin.

Berkaitan dengan hal ini, Ketua Panitia Ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Parlin Sihombing mengatakan, pihaknya sudah mengajukan syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadikan tempat ibadah, tetapi izin tak kunjung keluar sejak 2014.

Parlin mengatakan, gereja itu sudah dibangun sejak tahun 2009. Lalu, pada tahun 2014, pihak gereja sudah mengajukan izin tempat ibadah dan mendapatkan persetujuan warga dengan mengumpulkan 75 KTP warga setempat.

"Sebenarnya sudah lengkap dukungan warga, juga jumlah jemaat sudah mencapai 100 orang," kata Parlin, Senin (20/2/2023).

Parlin mengatakan, pihaknya sudah mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari dukungan hingga perizinan. Namun, hingga saat ini perizinan itu belum juga diterima oleh pihak gereja.

"Kita coba lagi kemarin, karena kita dengar pidato Presiden Jokowi bahwa beribadah itu hak setiap warga negara. Kami rindu, kami punya gedung, kami ingin beribadah," kata Parlin.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung Purna Irawan mengatakan bahwa konflik horizontal yang terjadi pada Minggu (19/2/2023) karena pihak RT menanyakan status rumah tinggal yang belum diubah menjadi tempat ibadah.

"Statusnya belum tercatat sebagai gereja, masih sebagai rumah tinggal," kata Purna.

Dia mengatakan, sebenarnya jika mengacu pada Peraturan Bersama Kemendagri dan Kemenag Nomor 09/8 tahun 2006, rumah bisa dijadikan statusnya sebagai tempat ibadah.

"Memang bisa jika berdasarkan peraturan bersama itu, tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi," kata Purna.

Dengan adanya persyaratan itu, warga setempat meminta agar pihak gereja untuk memenuhinya terlebih dahulu.

Sementara itu, Ketua RT 12 Jalan Anggrek, Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan, membantah melakukan pelarangan ataupun persekusi. Wawan mengatakan, dia dan sejumlah aparatur RT sekitar datang untuk mengingatkan terkait perizinan.

"Sebelumnya sudah ada kesepakatan pada tahun 2020 lalu karena belum ada izin dari pemerintah jadi diminta tunda dahulu untuk dijadikan tempat ibadah," kata Wawan.

Sehingga, ketika jemaat melakukan ibadah pada hari Minggu kemarin, Wawan datang untuk menanyakan apakah izinnya sudah ada.

"Takutnya nanti warga sini bertanya-tanya," kata Wawan.

Diberitakan sebelumnya, video seorang ketua RT di Bandar Lampung melarang sejumlah jemaat untuk beribadah di gereja beredar di grup WhatsApp.

Dari video berdurasi 1 menit 7 detik itu memperlihatkan Ketua RT berkaus biru dan mengenakan topi, memaksa masuk ke dalam gereja lalu mengusir para jemaat yang sedang ibadah.

Di video itu juga terlihat ketua RT tersebut memukul ponsel yang dipegang seorang jemaat yang sedang merekam aksinya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : David Oliver Purba, Gloria Setyvani).

https://regional.kompas.com/read/2023/02/20/173839378/soal-status-gereja-di-lampung-yang-dibubarkan-ketua-rt-pengurus-syarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke