Salin Artikel

Dikemas Bersama Sembako, Penyelundupan 35 Kg Sabu di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Digagalkan Polda Kalsel

Barang haram tersebut dibawa dari Jawa Timur, dan rencana akan diperjualbelikan di Kota Banjarmasin dan sekitarnya.

Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian mengatakan, terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya mendapat informasi adanya penyelundupan sabu yang masuk dari Jawa Timur menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

"Mendapat informasi akan ada seseorang membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar melewati Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, petugas langsung melakukan penyelidikan dan petugas mencurigai sebuah mobil truck boks," ujar Andi Rian kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Setelah berhasil masuk ke Banjarmasin melalui Pelabuhan Trisakti, petugas kemudian membuntuti mobil boks tersebut.

Mobil yang membawa sabu tersebut kemudian masuk ke salah satu hotel. Disitu, petugas langsung melakukan penyergapan.

Dari hasil penyergapan, kecurigaan petugas akhirnya terbukti. Saat digeledah, mobil boks tersebut ternyata membawa sabu dengan jumlah besar.

Selain barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka dengan membawa tiga buas tas berisi sabu.

"Petugas mencurigai seorang laki-laki masuk kedalam kamar hotel 205 dengan membawa tiga buah tas besar, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari dalam tas tersebut petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan RS (42)," ungkapnya.

Andi Rian menambahkan, pelaku RS merupakan jaringan internasional dengan modus membawa sabu menggunakan mobil boks dengan cara dikemas atau ditimbun bersama sembako untuk mengelabui petugas di pelabuhan.

"Mereka menggunakan sembako untuk menutupi pengiriman barang haram tersebut," pungkasnya.

Usai dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polda Kalsel langsung melakukan pemusnahan barang bukti yang digelar di Mapolda Kalsel.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/20/150150878/dikemas-bersama-sembako-penyelundupan-35-kg-sabu-di-pelabuhan-trisakti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke