Salin Artikel

4 Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam yang Hendak Tawuran di Banyumas Jadi Tersangka

BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat dari 21 anggota geng motor bersenjata tajam menjadi tersangka.

Mereka yang tergabung dalam geng Enjoy Warok ini sebelumnya ditangkap saat hendak tawuran di wilayah Wangon, Banyumas, Jawa Tengah.

"Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, semuanya masih di bawah umur. Mereka berasal dari Wangon," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

"Saat ini proses tetap berjalan. Mengingat masih anak-anak, sehingga masih kami pertimbangkan (ditahan atau tidak)," jelas Agus.

Sementara itu, 17 anggota geng motor lainnya wajib lapor. Agus mengungkapkan, dua di antaranya pernah tertangkap dalam persitiwa tawuran sebelumnya.

"Dua di antaranya sebelumnya pernah tertangkap, namun kali ini mereka hanya ikut-ikutan saja," ujar Agus.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kata Agus, polisi juga memanggil pihak sekolah dan orangtua para anggota geng motor untuk pembinaan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 21 anggota geng motor bersenjata tajam ditangkap polisi saat akan tawuran di wilayah Wangon, Kabupaten Banyumas, Minggu (19/2/2023) dini hari.

Para remaja ini mengaku semula akan tawuran dengan geng motor dari daerah Brebes. Namum anggota geng motor ini justru berbuat onar dengan melempari kaca salah satu rumah warga di Wangon.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/20/143249878/4-anggota-geng-motor-bersenjata-tajam-yang-hendak-tawuran-di-banyumas-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke