Salin Artikel

2 Remaja Pemerkosa Siswi SMP Diringkus Polisi Rejang Lebong

BENGKULU, KOMPAS.com - Dua orang remaja, FD (13) dan DA (15) diringkus petugas Polsek Curup di-backup Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.

Keduanya ditangkap karena diduga memperkosa seorang siswi SMP pada Rabu (1/2/2023).

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari korban, seorang pelajar SMP berinisial VL (15). 

Dalam laporannya, korban mengaku disetubuhi secara paksa disertai ancaman oleh kedua pelaku.

"Kejadiannya pada Rabu (1/2/2023) pagi di salah satu desa di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong," ujar Tonny dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).

Saat itu, sambung Tony, kedua pelaku memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban. Kemudian, korban diancam dan dipaksa berhubungan badan.

"Korban didorong ke kamar dan dilepasi semua pakaiannya kemudian disetubuhi secara bergilir oleh pelaku. Setelah itu, korban diancam dengan parang di lehernya agar tidak bercerita kepada siapa pun," tutur Kapolres. 

Lanjut Kapolres, akibat kejadian itu, korban menderita sakit di bagian kemaluannya dan merasa malu.

"Setelah diterima laporan dari korban, petugas Polsek Curup dan Polsek Sindang Kelingi pada Rabu (15/2/2023) dini hari menangkap kedua pelaku," imbuh Kapolres.

Turut diamankan oleh petugas, 1 lembar jaket dan celana pendek, 1 lembar celana dalam, dan 1 lembar BH.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/18/171742778/2-remaja-pemerkosa-siswi-smp-diringkus-polisi-rejang-lebong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke