Salin Artikel

Akhir Pelarian WNA Pakistan, Kabur dari Tahanan, Bertahan di Hutan, hingga Tertangkap Saat Cari Makan

NUNUKAN, KOMPAS.com – Sempat kabur pada Minggu (12/2/2023), seorang WNA Pakistan bernama H (37) yang merupakan tahanan Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, ditemukan petugas gabungan di wilayah Simpang Kadir, Nunukan Selatan, Sabtu (18/2/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Rian Aditya mengungkapkan, sejak kabur, H masuk hutan dan perkebunan.

Ia pun selalu berpindah tempat, sehingga menyulitkan pencarian petugas gabungan dari Imigrasi, TNI, dan Polri di Nunukan.

"Dia survive selama enam hari dengan cara mencuri hasil kebun warga yang ada di sekitar lokasi persembunyiannya. Ada jagung, semangka, dan pisang," ujar Rian.

Dikatakan Rian, H ditangkap petugas saat meminta tolong warga Simpang Kadir untuk menunjukkan warung makan.

Saat itu, H memberanikan diri keluar hutan dan berjalan menuju pemukiman warga. H bahkan sempat meminjam telepon seluler warga untuk menghubungi beberapa nomor kenalannya di Pakistan.

"Kaburnya H ini ramai dan fotonya disebar di media sosial. Jadi waktu dia lapar dan minta tolong untuk ditunjukkan arah ke warung makan, warga segera melaporkan posisi H ke petugas," imbuhnya.

Rian mengakui, kaburnya H menjadi kelalaian dari petugas Imigrasi. Petugas dimaksud, sudah menjalani pemeriksaan dan telah memberikan laporannya ke Kantor Wilayah.

Untuk sanksi bagi petugas dimaksud, diserahkan sepenuhnya kepada Kantor Wilayah Imigrasi.

Dengan ditemukannya H, Imigrasi langsung menaikkan status perkaranya ke tingkat penyidikan.

"Selama proses penyidikan berlangsung, kita akan titipkan di Lapas Nunukan. Terus terang saja, dia sudah dua kali kabur, sehingga butuh penjagaan ketat dan pengawasan melekat," imbuhnya.

Petugas Imigrasi juga mengaku masih kesulitan mengorek keterangan dari H. Apa alasan ia selalu kabur dari tahanan dan tujuan sebenarnya di Nunukan.

Tiga nomor telepon yang sempat dihubungi H, juga menjadi materi penyidikan petugas.

"H disangkakan pasal 120 dan/atau 134 UU Imigrasi," kata Rian. 

Sebelumnya, H diamankan petugas Imigrasi Nunukan, bersama rekannya bernama R (24), dari sebuah hotel pada Rabu (18/1/2023).

Keduanya terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian karena masuk secara ilegal dan memasukkan seorang WNA tanpa paspor.

Bersama keduanya, terdapat gadis ABG berusia 16 tahun, bernama A, yang diduga kuat korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Keterangan sementara yang diperoleh petugas Imigrasi, A diculik R di Pakistan, dengan cara memberi minuman yang membuat korbannya pingsan dalam waktu lama.

Saat itulah, si gadis dibawa terbang menuju Malaysia dan masuk Indonesia melalui Tawau, Malaysia. Aksi tersebut diotaki oleh H.

H berencana menjadikan A, sebagai istri ketiganya, sehingga ia berniat membuatkan A paspor di Indonesia, untuk memuluskan rencananya.

Sejauh ini, Imigrasi Nunukan sedang menunggu konfirmasi status kewarganegaraan H dan R.

Disebutkan Rian, H memiliki izin tinggal di Indonesia atas rekomendasi istrinya yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur. H ternyata telah memiliki dua istri. Satu di Pakistan, dan satunya di Kota Malang.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/18/153004478/akhir-pelarian-wna-pakistan-kabur-dari-tahanan-bertahan-di-hutan-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke