Salin Artikel

Ladang Ganja 1 Hektar Ditemukan di Bone, Ditanam Kakek Tua sejak 2021 atas Perintah 2 Pria, Mengaku Digunakan untuk Obat

KOMPAS.com - Ladang ganja seluas satu hektar ditemukan di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Penanam ganja tersebut diketahui merupakan seorang kakek tua berusia 60 tahun berinisial PA.

Awalnya, PA tidak tahu menahu soal bibit barang terlarang yang ditanam tersebut.

Dia mengaku diperintah oleh dua mantan mahasiswa yakni SE alias Sukran (37) dan RK alias Rudi (34).

Dua pria tersebut menyerahkan bibit ke PA dengan alasan tanaman obat.

"PA ini tidak mengetahui kalau itu adalah bibit ganja. Yang disampaikan oleh kedua tersangka tadi, bibit ini akan tumbuh dan digunakan untuk obat," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjanasaat di Mapolda Sulsel, Jumat.

Ditanam sejak 2021

Dari penelusuran polisi, penanaman bibit ganja yang dibeli melalui online itu sudah dilakukan sejak tahun 2021.

"Kemudian, keterangan dari kedua tersangka, mulai menanam sekitar Maret 2021. Dan, mendapat bibit itu dia membeli via online," ujar dia.

Tanaman yang tumbuh tiga tahun terakhir itu pun telah dipanen PA sebanyak tiga kali dan diserahkan ke Sukran dan Rudi.

Lalu, Sukran dan Rudi telah melakukan penjualan atas hasil panen ganja itu.

"Mereka sudah memanen tiga kali tanaman ganja tersebut. Usia tiga bulan sudah memanen. Itu keterangan dari para tersangka," jelas dia.

Awal mula terungkap

Kronologi temuan ladang ganja itu bermula dari ditangkapnya dua pria berinisial SE alias Sukran (37) dan RK alias Rudi (34) yang merupakan mantan mahasiswa pecinta alam.

Keduanya ditangkap di Perumahan Hartaco, Kecamatan Biringkanaya Makassar, pada Senin (13/2/2023).

Dalam penangkapan itu, Timsus Narkoba Polda Sulsel mengamankan barang bukti satu karung berisi 32 sachet ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja.

Selain itu, juga diamankan satu kantong plastik besar berisi narkotika jenis ganja dan satu toples plastik dan tiga saset kecil berisi ganja dan dua unit handphone.

"Hasil interogasi, yang bersangkutan mendapatkan ganja tersebut dari seorang penggarap lahan berinisial PA (60) di desa Bontojai Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone," kata dia.

Dari pengakuan tersebut, polisi menelusuri sumber barang haram itu dengan mendatangi PA di Desa Bontojai, Bone.

Penelusuran dipimpin langsung Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya dan Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan.

Hasilnya, ditemukan ladang ganja di kawasan pegunungan Bolangi itu.

Sosok kakek tua

Rupanya, PA adalah seorang kakek tua yang bekerja sebagai penggarap lahan atau petani.

Kedua pelaku Sukran dan Rudi yang meminta PA untuk menanam dan merawat tanaman ganja di ladang seluas satu hektar itu.

"Keterangan dari saudara PA, selama ini adalah seorang petani. Memang usianya sudah lanjut, dan dari beberapa keterangan yang diperoleh, saudara PA ini mereka hanya dimanfaatkan oleh kedua pelaku tadi," ujar Nana.

"Saudara PA ini diberi bibit, dari ganja. Kemudian diperintahkan untuk ditanam di pegunungan Bolangi," sambungnya.

Sukran dan Rudi mantan mahasiswa yang pernah bergelut dalam komunitas pecinta alam ditetapkan tersangka menyusul penggerebekan ladang ganja di Bone.

Sumber: Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2023/02/18/134739578/ladang-ganja-1-hektar-ditemukan-di-bone-ditanam-kakek-tua-sejak-2021-atas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke