Salin Artikel

Jual Aset Pemkab, Mantan Kades di Lombok Barat Ditangkap

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial FA, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB atas kasus penipuan penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban mendapati surat tanah yang dibeli dari pelaku masih berstatus milik Pemkab Lombok Barat.

"Pada saat serah terima, duit sudah keluar diterima oleh tersangka. Ternyata, penelusuran objek tanah ini oleh korban masih terdaftar milik Pemda Lombok Barat gitu," kata Teddy, Jumat (17/2/2023).

Teddy menilai, korban juga  tidak terlalu berhati-hati saat melakukan pembelian tanah, yakni tidak melakukan pengecekan objek di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Jadi korban juga belum terlalu melakukan check and recheck surat tanah yang dibeli secara detail, apa yang dibeli, apa yang dijual oleh tersangka. Dia (korban) membeli sebidang tanah di suatu lokasi, dengan dokumen yang tidak sah," kata Teddy.

Korban sempat melakukan komunikasi secara kekeluargaan agar uangnya dikembalikan. Namun, tidak ada itikad baik dari mantan kades itu, akhirnya korban melaporkannya ke Polda NTB.

"Jadi korban berupaya untuk berusaha menemui tersangka meminta uangnya dikembalikan, namun sepertinya tidak sampai kesepakatan, sehingga korban melaporkan ke Polda untuk menindaklanjuti," kata Teddy.

Dalam laporan ke Polda NTB, Teddy juga memberikan kesempatan waktu kepada pelaku  untuk mengembalikan uang tersebut.

"Sampai waktu tertentu, kita berikan kesempatan menyelesaikan secara kekeluargaan, namun ternyata tidak selesai, sehingga kita tingkatkan kasus tersangka dan melakukan penahanan," kata Teddy.

Teddy menambahkan, proses jual beli tanah aset Pemkab dilakukan saat pelaku masih menjabat Kades.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/17/171603778/jual-aset-pemkab-mantan-kades-di-lombok-barat-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke