Salin Artikel

Ketua MK Sebut Sudah Ada yang Ajukan "Judicial Review" KUHP Baru

SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Anwar Usman menyebut, sudah ada sejumlah pihak yang mengajukan judicial review terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

“Ada, ada, belum begitu banyak, karena itu berlaku masih tiga tahun lagi ke depan, tapi ada (yang mengajukan),” kata Usman, pada Jumat (17/2/2023).

Hal itu Usman sampaikan usai Peresmian Pemanfaatan Smart Board Mini Court Room dan Seminar Nasional Tantangan Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Pilkada di Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.

Dia menyatakan, kewenangan judicial review sudah semestinya dijalankan MK agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi.

Usman juga menegaskan kewengan MK dalam judicial review berlaku bagi semua undang-undang.

Tak terkecuali, usulan revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang diajukan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.

“UU lainnya pun MK tidak boleh mengomentari, karena setiap UU berpotensi dibawa ke MK untuk judicial review,” kata Usman.

Untuk diketahui, KUHP Nomor 1 Tahun 2023 diresmikan oleh Presiden Jokowi pada Senin (2/1/2023).


KUHP terbaru itu terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. Di dalamnya terbagi dua bagian, yakni pasal dan penjelasan.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, sejumlah pihak menilai KUHP baru sangat kontroversi.

Mulai dari pasal yang mengatur perzinahan, kebebasan pers, hingga kebebasan beragama.

Merespons ketidakpuasan masyarakat, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly justru mengajak mereka untuk mengajukan gugatan ke MK melalui upaya hukum judicial review, Selasa (6/12/2022).

“Saya mengajak teman-teman, adik-adik mahasiswa, siapapun, mari kita gunakan mekanisme Mahkamah Konstitusi,” tutur Yasonna.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/17/152836578/ketua-mk-sebut-sudah-ada-yang-ajukan-judicial-review-kuhp-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke