Salin Artikel

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Lembata Ditangkap

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Lembata Aipda Hasim Rasyid mengatakan, pelaku diringkus di wilayah Flores Timur, Kamis (16/2/2023).

"Pelaku ditangkap aparat Polres Flores Timur kemarin. Kemudian dua anggota kita langsung menjemput pelaku di Polres Flores Timur," ujar Rasyid di Larantuka, Jumat (17/2/2023).

Rasyid mengungkapkan, kasus ini berawal ketika orangtua korban, MD, melaporkan dugaan pencabulan ke Polres Lembata, Selasa (14/2/2023). Aparat kemudian memeriksa empat saksi, termasuk korban.

"Setelah dilakukan pemeriksaan korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali di rumah korban," katanya.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan personel Polres Flores Timur untuk mencari tahu keberadaan pelaku. Sekitar dua hari setelah kasus itu dilaporkan, MPH ditangkap di wilayah Flores Timur.

Rasyid mengatakan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor satu tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/17/121402478/diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur-pemuda-di-lembata-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke