Salin Artikel

Polda NTB Minta Kemkominfo Blokir Situs Judi Togel "Online"

Hal itu buntut dari tertangkapnya sejumlah pelaku judi togel online di NTB.

"Tentunya kita akan berkoordinasi dengan Kemkominfo. Apabila memungkinkan akan melakukan surat secara resmi ke Kominfo untuk memblokir website togel online," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis (16/2/2023)

Diakui Teddy, Pihaknya mengalami kesulitan untuk melakukan penindakan judi online mengingat situsnya berada di luar negeri.

"Judi togel online ini kerap terjadi, tapi mentok penangkapan sampai pengecer, tidak sampai ke pada Bandar, karena website ini berada di luar negeri," kata Teddy.

Menurut Teddy, mengatasi maraknya judi togel online tidak cukup dengan penindakan hukum menangkap para pelaku penjual atau pengecer togel online.

Namun menurutnya harus ada peran Kemkominfo untuk memblokir situs judi online.

"Percuma kita tangkap kaki tangan togel online yang merupakan anak buah kaki tangan bandar. Kalau ditangkap Bandar togel bisa cari orang lain lagi. Makanya ini perlu diatensi oleh Kemkominfo," kata Teddy.

Sebelumnya, Ditkrimum Polda NTB menangkap 19 pelaku judi online jaringan luar negeri dalam sebulan terakhir sejak awal Januari 2023.

Penangkapan para pelaku berawal dari informasi tentang adanya aplikasi judi online yang marak terjadi di NTB terkhusus Kota Mataram.

"13 kasus dengan jumlah tersangka 19 orang, baik yang ditangani Polda maupun Polres jajaran, jadi seluruhnya kita tindaki," kata Teddy.

Teddy mengungkapkan, kasus judi togel sudah banyak beralih ke online, meskipun masih ada yang melakukan secara manual.

Diterangkan Teddy, modus judi togel online adalah, para pelaku terlebih dahulu harus mendaftar dalam sebuah website yang telah disediakan bandar.

"Untuk modus ada yang menggunakan aplikasi seperti yang dicontohkan di sini. Jadi para pengecer atau para penjual, mereka bergabung dulu di salah satu website. Seperti website Ladang webiste Toto2, yang kedua Indra Togel," kata Teddy.

Setelah itu pelaku pengecer kemudian akan membayar ke admin website sesuai nomor yang telah di pesan pelanggan.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/16/230826778/polda-ntb-minta-kemkominfo-blokir-situs-judi-togel-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke