Salin Artikel

Mutilasi Korbannya Jadi 16 Bagian, Sobari Dituntut Hukuman Mati

Mendengar tuntutan tersebut, Sobari yang mengenakan celana jeans, berbaju biru dengan rompi merah, serta peci, hanya bisa tertunduk lesu. Setelah beberapa saat, dia berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Ardhana Riswanti prihantini, Herwin Setiawan, dan Tomy Herlix menilai perbuatan terdakwa sangat sadis, keji, dan di luar batas kemanusiaan.

Putra Riza selaku Plh Kajari Kabupaten Semarang mengatakan JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP dan 362 KUHP.

"Itu pasal terkombinasi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa. Pembunuhan berencananya sangat sadis dan dia mengambil barang-barang korban," ujarnya.

"Terdakwa memutilasi korban dalam 16 bagian, dan ada beberapa yang tidak ditemukan, terutama organ dalam karena dibuang di closet. Perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar dan tanpa rasa bersalah," kata Putra.

Putra mengatakan ada sejumlah fakta persidangan yang menjadi dasar JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Mengenai hal yang meringankan, menurut Putra, dalam perbuatan terdakwa tidak ada.

"Namun kalau yang normatif ya terdakwa sopan selama persidangan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Imam Sobari (32) membunuh dan memutilasi K (24) pada Sabtu (16/7/2022) malam. Perbuatan tersebut dilakukan di kos Jalan Soekarno-Hatta Bergas Kabupaten Semarang karena sakit hati disebut pengangguran oleh korban.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/16/155526878/mutilasi-korbannya-jadi-16-bagian-sobari-dituntut-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke