Salin Artikel

PRT Pemalang Korban Penganiayaan di Jakarta Sudah 2 Bulan di RS, LPSK Kabulkan Perlindungan Korban

SEMARANG, KOMPAS.com-Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Pemalang, SK (24) yang menjadi korban penganiayaan majikannya kini telah dirawat dua bulan di rumah sakit di Jakarta sejak pertengahan Desember 2022 lalu.

Jaringan Advokasi Nasional (JALA) PRT, LBH Apik Jakarta, dan sejumlah pihak yang mendampingi korban telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada (20/12/2022).

Pendamping hukum korban dari LBH Apik Semarang, Citra Ayu mengatakan pada Januari 2023, LPSK telah mengabulkan permintaan tersebut.

“Saat ini ditangani LPSK terkait ganti rugi dengan mempertimbangan kondisi korban yang mendapat siksaan dari majikan dan situasi keluarga korban yang akhirnya tidak bisa bekerja karena harus mengurus korban di Jakarta,” ungkap Citra usai aksi unjuk rasa bersama para PRT di depan Kantor DPRD Jateng, Rabu (15/2/2023).

Pihaknya mengatakan sejak permohonan diterima LPSK bulan lalu, korban dan saksi mendapat pendampingan. LPSK juga masih memproses penggantian restitusi. Mereka sudah mendatangi korban di rumah sakit.

“Januari LPSK sudah beberapa kali menemui korban di rumah sakit sekaligus menghitung kerugian yang dialami. Lalu mulai diteruskan ke apparat penegak hukum untuk ganti rugi mencapai puluhan juta,” katanya.

Sementara untuk biaya perawatan medis, begitu kasus mencuat, Dinas Pemberdayaan Perempuan yang mengetahui situasi korban pun memberi bantuan.

Citra menyampaikan kondisi psikis dan fisik korban sudah mulai membaik. Jauh lebih baik ketimbang pertama ditemui dengan luka di sekujur tubuh dan menolah bertemu dengan orang lain yang tidak dikenal.

“Sekarang setelah perawatan medis di Jakarta sudah mau ditemui orang untuk ditanyai terkait kasusnya. Tadinya benar-benar gak bisa dan ketakutan,” ujarnya.

Untuk diketahui, SK merupakan warga Pemalang yang merantau ke Jakarta sejak beberapa tahun lalu untuk bekerja sebagai PRT. Kemudian SK dilaporkan mengalami penyiksaan setelah tak sengaja menggunakan celana dalam majikannya pada September 2022.

Sejak saat itu ia mendapat siksaan, pemukulan, pemborgolan, pengurungan di kandang anjing, hingga penyiraman dengan air panas.

Kemudian SK dirujuk ke rumah sakit di Jakarta oleh para pendamping hukum untuk mendapat perawatan medis lebih baik dan menuntut keadilan atas penganiayaan yang dialaminya di Jakarta.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/15/230624278/prt-pemalang-korban-penganiayaan-di-jakarta-sudah-2-bulan-di-rs-lpsk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke