Salin Artikel

3 Begal di Lampung Ditangkap, Sempat Tuduh Korban Penculik Anak

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga orang warga Kampung Purwa Negara, Kabupaten Way Kanan, ditangkap aparat kepolisian karena membegal sepeda motor pedagang asal Garut, Jawa Barat.

Ketiga pelaku menuduh korban menjadi penculik anak sebelum motor korban dibegal.

Kapolsek Negara Batin Inspektur Satu (Iptu) Negara Batin Pariang Marganda membenarkan bahwa pihaknya telah menahan tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu.

Ketiga pelaku yang ditangkap oleh aparat kepolisian pada Selasa (14/2/2023) itu adalah BC (34), OS (29), dan MM (39).

"Para pelaku melakukan curas terhadap korban bernama Dedi pada Selasa, 12 Februari 2023 kemarin," kata Marganda saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (15/2/2023) pagi.

Marganda mengungkapkan peristiwa pembegalan itu berawal saat korban yang merupakan warga Garut, Jawa Barat itu datang ke Kampung Purwa Negara mengendarai sepeda motor bersama seorang rekannya.

Korban dan rekannya hendak menjual mangkuk hias serta menawarkan jasa mengukir sendok dan mangkuk di perkampungan tersebut.

Di tengah perjalanan, korban dan rekannya dihentikan oleh salah satu pelaku.

"Pelaku ini langsung menuduh korban hendak melakukan penculikan anak," kata Marganda.

Pelaku lalu membawa korban dan rekannya itu ke sebuah tempat dengan alasan menemui kepala kampung.

"Tetapi, keduanya malah dibawa ke sebuah gubuk di kebun, dan sudah ada dua pelaku lainnya," kata Marganda.

Di gubuk ini, para pelaku kembali menuduh korban sebagai pelaku penculikan.

"Korban juga diancam akan ditembak," kata Marganda.

Sambil mengancam, para pelaku meminta sejumlah uang dan mengambil KTP milik korban.

Karena korban tidak memiliki uang yang diminta, pelaku menyuruhnya menjual sepeda motor yang dipakainya itu.

Marganda menambahkan, dua orang pelaku membawa sepeda motor korban dan menjualnya seharga Rp 2 juta.

"Korban lalu diberikan uang sebesar Rp 1 juta dengan alasan ongkos korban pulang ke Garut," kata Marganda.

Marganda mengatakan, ketiga pelaku masih diperiksa di Mapolsek Negara Batin dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas.

"Ancaman pidana sembilan tahun penjara," kata Marganda.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/15/155236478/3-begal-di-lampung-ditangkap-sempat-tuduh-korban-penculik-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke