Salin Artikel

Pria di Ende Aniaya Calon Istri hingga Tewas, Motifnya Sakit Hati Dituduh Selingkuh dan Setubuhi Ternak

MO dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Ende," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman kepada wartawan di Ende, Senin (13/2/2023).

Yance menerangkan, kasus dugaan pembunuhan ini terjadi di rumah tersangka di Desa Jopu, Kecamatan Wolowaru, Sabtu (4/2/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MO mengaku menganiaya korban karena dituduh selingkuh.

Bahkan, pengakuan MO, korban juga menuduhnya telah melakukan hubungan badan dengan ternak seperti sapi.

Karena tidak terima dengan tuduhan sang calon istri, tersangka langsung menganiaya korban hingga dilarikan ke rumah sakit.

Menurut Yance, korban mengalami luka bagian pelipis dan pendarahan di otak akibat penganiayaan.

Korban kemudian dirawat di Rumah Sakit Santo Antonius Jopu.

Setelah beberapa jam dirawat, ia dikeluarkan dari rumah sakit atas permintaan dari keluarga tersangka.

Keluarga juga menandatangani surat pernyataan dari pihak rumah sakit. Selanjutnya korban dirawat di rumah tersangka.

Setibanya di rumah tersangka, kondisi korban kian kritis. Keluarga kemudian mengantar korban ke Puskesmas Wolowaru untuk dirawat.

"Sampai di Puskesmas Wolo Waru korban dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Wolowaru dengan nomor polisi LP/B/04/II/2023/SPKT/RES. ENDE/POLDA NTT/SEK. WOLOWARU, Selasa (7/2/2023).

Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Jopu.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/13/192214178/pria-di-ende-aniaya-calon-istri-hingga-tewas-motifnya-sakit-hati-dituduh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke