Salin Artikel

Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J Menangis Haru

Keluarga Brigadir J, menonton tayangan langsung di rumahnya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Senin (13/2/2023).

Saat detik-detik majelis hakim menjatuhkan hukuman mati, mereka menangis haru. Bagi mereka, keputusan hakim memberikan rasa keadilan yang telah 7 bulan mereka nantikan.

"Puji Tuhan. Akhirnya doa kami terkabul. Ferdy Sambo dihukum mati. Majelis hakim sudah sangat tepat dan memberikan rasa keadilan," kata Roslin Simajuntak, bibi Brigadir J melalui pesan singkat, Senin (13/2/2023).

Ia mengatakan, keputusan hukuman mati dari majelis hakim dinilai sangat tepat, karena memberikan rasa keadilan kepada keluarga.

Sambo memang harus menanggung perbuatannya karena telah menghilangkan nyawa keponakannya secara sadis, melalui skema pembunuhan berencana.

"Keputusan hakim sudah sangat tepat. Hukuman mati itu sangat pantas dirasakan oleh Sambo yang telah membunuh anak kami secara sadis," ujar Roslin.

Berita sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/13/192106678/detik-detik-ferdy-sambo-divonis-mati-keluarga-brigadir-j-menangis-haru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke