Salin Artikel

Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Jadi Peserta JKN, Kemenag Ungkap Alasannya

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Purwanto Hendro Puspito mengatakan, persyaratan tambahan itu untuk memastikan perlindungan dan penjaminan kesehatan bagi calon jemaah.

"Perlindungan kesehatan dari JKN ini untuk memastikan calon jemaah dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan syariat dengan tenang dan nyaman," kata Hendro kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (13/2/2023).

Menurut Hendro, kebijakan tersebut tertuang salam Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1456 Tahun 2022.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Unting Patri Wicaksono Pribadi menjelaskan, terdapat beberapa cara untuk mengecek kepesertaan JKN, yaitu melalui aplikasi mobile JKN dan chat assistant JKN di nomor 08118750400.

"Tentunya kami semua berharap calon jemaah selalu sehat, baik sebelum keberangkatan dan saat kepulangan tiba kembali di Indonesia. Namun, kita tahu bahwa sakit ringan maupun berat tidak memandang status sosial dan tidak pernah kita ketahui kapan akan datang. Untuk itu kami mengimbau calon jemaah untuk selalu memastikan keaktifan kepesertaan JKN agar selalu siap digunakan kapan pun," kata Unting.

Menurut Unting, program JKN merupakan upaya negara untuk melindungi warga negaranya dalam penjaminan pembiayaan akses layanan kesehatan.

"Program JKN memiliki konsep protection, sharing, dan compliance. Artinya, kita semua harus berperan aktif melindungi diri sendiri dan keluarga, berbagi dengan sesama dalam skema gotong royong yang merupakan budaya Indonesia serta patuh sebagai warga negara dengan menjadi peserta JKN," jelas Unting.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/13/145829578/jemaah-umrah-dan-haji-khusus-wajib-jadi-peserta-jkn-kemenag-ungkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke