Salin Artikel

Diminta Merawat, Pria di Banyumas Malah Perkosa Keponakan hingga Hamil dan Melahirkan

"R ini adalah paman yang merawat dan juga membiayai korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Minggu (12/22023).

Agus menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu kali pertama pada Juli 2019. Saat itu korban masih berusia 16 tahun.

Korban awalnya sedang menonton televisi bersama ibunya. Kemudian pelaku mendekat dan menyuruh ibu korban untuk masuk ke dalam kamar.

"Pelaku menyampaikan ke korban agar menuruti apa kemauannya. Namun korban menolak. Kemudian pelaku memaksa dan menyetubuhi korban," kata Agus.

Kasus tersebut terungkap setelah korban hamil beberapa waktu lalu. Kakak korban, RHY kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Agus mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di mapolresta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/12/133121278/diminta-merawat-pria-di-banyumas-malah-perkosa-keponakan-hingga-hamil-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke