Salin Artikel

Bandar Narkoba di Lampung Sandera Istri dan Anaknya, Ancam dengan Pisau Supaya Tak Ditangkap Polisi

Pelaku menyandera anak dan istrinya serta mengancam mereka dengan menggunakan pisau supaya tidak ditangkap oleh polisi.

Kepala Satnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan peristiwa itu terjadi saat anggotanya hendak menangkap tersangka berinisial FRD di Kecamatan Kota Agung Barat, Kamis (9/2/2023).

"Iya benar, kejadiannya di rumah tersangka hari Kamis kemarin," kata Deddy saat dihubungi, Minggu (12/2/2023) pagi.

Peristiwa ini berawal saat Satnarkoba melakukan penyelidikan atas peredaran sabu-sabu di wilayah itu.

Laporan dari masyarakat menyebutkan bahwa FRD sering melakukan transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan informasi dan barang bukti awal, anggota kepolisian lalu menuju ke rumah FRD pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB untuk menangkapnya.

Begitu menggerebek kediaman tersangka dan hendak menangkap, FRD melakukan perlawanan dan mengeluarkan pisau.

"Tersangka lalu menyandera anak dan istrinya di dalam rumah sambil menyuruh anggota pergi jika ingin kedua sandera selamat," kata Deddy.

Deddy mengatakan, keributan yang terjadi di rumah tersangka sempat memancing warga dan keluarga FRD mendatangi lokasi.

"Keluarga FRD menyuruh anggota (polisi) supaya pergi dan melepaskan dia," kata Deddy.

Deddy menambahkan, anggota lalu membujuk tersangka agar melepaskan sandera serta memberi pengertian kepada keluarga bahwa FRD telah mengedarkan narkotika.

"Tersangka akhirnya melepaskan sandera dan bersedia dibawa ke Mapolres Tanggamus," kata Deddy.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3,14 gram yang dikemas dalam sembilan paket di kantong celana FRD.

Berdasarkan keterangan tersangka, sejumlah paket sabu tersebut merupakan siap edar dengan harga jual bervariasi antara Rp 150.000-Rp 250.000.

Tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 124 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Deddy.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/12/124537678/bandar-narkoba-di-lampung-sandera-istri-dan-anaknya-ancam-dengan-pisau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke