Salin Artikel

Kronologi Polisi di Lampung Tengah Dikepung Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba, Jalan Diblokade, Petugas Dilempari Batu

KOMPAS.com - Anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah dikepung massa saat menangkap tiga bandar narkoba.

Peristiwa itu terjadi di sebuah kampung di Kelurahan Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Jumat (10/2/2023).

Tak hanya dikepung, petugas juga dilempari batu.

Kepala Satnarkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat petugas hendak membawa tiga bandar narkoba ke Markas Polres Lampung Tengah.

Awalnya, terang Dwi, penangkapan ketiga bandar narkoba berjalan lancar. Akan tetapi, saat hendak keluar dari lokasi, ternyata massa sudah berkumpul dan mengepung petugas.

“Massa lalu melempari dengan batu, bahkan satu kendaraan operasional digulingkan oleh massa,” ujarnya.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menuturkan, kejadian itu bermula saat anggotanya menangkap tiga bandar narkoba sekitar pukul 20.00 WIB.

“Saat akan membawa para pelaku dan barang-bukti, petugas diadang ratusan massa," ucapnya, Sabtu (11/2/2023), dikutip dari Tribun Lampung.

"Bahkan petugas terjebak di lingkungan permukiman karena seluruh gang diblokade warga menggunakan tumpukan kayu dan batu,” ungkapnya.


Doffie menduga waktu itu massa terprovokasi, sehingga melempari polisi menggunakan kayu dan batu.

Sebanyak empat unit mobil petugas rusak dan satu mobil digulingkan massa dalam kejadian tersebut.

“Melihat warga terus menyerang dan merusak kendaraan yang digunakan anggota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, kemudian Kasat meminta batuan ke Mako Polres Lampung Tengah,” tuturnya.

Beberapa saat kemudian, tim gabungan yang dipimpin Kapolres Lampung Tengah berhasil menenangkan dan mengurai massa yang berkumpul.

Ketiga bandar beserta barang bukti lantas digelandang ke Mapolres Lampung Tengah.

Temukan 1,04 kilogram sabu

Adapun tiga bandar narkoba yang ditangkap berinisial HI alias Ayi (31), RP alias Pur (29), dan AR alias Iyus (24). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Gunung Sugih.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 1,04 kilogram sabu.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Gloria Setyvani Putri)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Viral, Polres Lampung Tengah Polda Lampung Dihadang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba

https://regional.kompas.com/read/2023/02/12/070300378/kronologi-polisi-di-lampung-tengah-dikepung-massa-saat-tangkap-bandar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke