Salin Artikel

Kronologi Pria Tikam Tetangganya yang Baru Bebas dari Penjara, Motif Dendam Sang Ayah Dibunuh 8 Tahun Silam

KOMPAS.com - Joto (45) nekat membunuh tetangganya yang baru bebas dari penjara bernama Syahid (60) di Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Motif penikaman ini lantaran Joto dendam kepada Syahid yang telah membunuh ayahnya bernama Nasari delapan tahun silam.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, kasus pria tewas ditikam tetangganya ini lantaran dendam yang sudah lama disimpan Joto karena korban divonis 10 tahun penjara.

"Motifnya balas dendam, jadi ayah pelaku ini dulu dibunuh korban," kata Boy Jeckson, Jumat (11/2/2023).

Kronologi kejadian

Syahid baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dari kasus pembunuhan Nasari pada tahun 2015.

Awalnya, Syahid menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang. Namun, karena sering berselisih dengan teman satu selnya, Syahid dipindahkan ke Malang.

Tujuh tahun menjalani hukuman, Syahid bebas pada Idul Fitri 2022. Namun, setelah bebas, Syahid tidak pernah pulang ke rumahnya.

"Waktu itu sudah vonis 10 tahun menjalani tujuh tahun, hari raya kemarin sudah keluar tapi tidak kembali ke rumah ini," tambahnya.

Setelah hampir setahun bebas tidak pulang, pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB, Syahid tiba-tiba pulang ke rumahnya. Syahid datang dengan menumpang ojek dan lewat di depan rumah Joto.

Joto melihat orang yang membunuh ayahnya pulang, dendamnya muncul kembali.

Dia lantas mengambil celurit di rumahnya, dan menyembunyikan senjata tajam itu di balik bajunya.

Joto mengajak rekannya datang ke rumah Syahid. Saat dibukakan pintu oleh Syahid, Joto mengatakan kedatangannya hanya untuk bertamu.

Saat Syahid mempersilakan kedua tamunya masuk, Joto justru meminta rekannya untuk keluar.

Syahid yang merasa curiga kemudian pergi ke kamar untuk mengambil celurit miliknya.

Belum sampai masuk kamar, Joto dengan gelap mata langsung menghabisi nyawa Syahid dengan membacok leher korban dari belakang menggunakan clurit yang dibawanya.

Usai membunuh Syahid, Joto pun langsung bergegas pulang ke rumahnya.

"Modusnya bertamu kemudian korban sudah merasa ada sesuatu yang akan terjadi, pada saat dia kembali ke kamar langsung diikuti oleh pelaku dan langsung si korban dilakukan penganiayaan dengan senjata tajam sampai meninggal dunia di tempat," jelas Boy Jeckson.

Boy berharap, aksi balas dendam yang melatar belakangi kejadian ini tidak berlanjut dengan aksi balas dendam lain dari pihak keluarga.

Ia memastikan, proses hukum akan dijalani oleh pelaku yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Lumajang.

"Harapan saya kasus ini tidak berkembang antar kedua keluarga dan saya memastikan kasus ini akan diselesaikan secara hukum," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontibutor Lumajang, Jawa Timur, Miftahul Huda | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2023/02/11/201426078/kronologi-pria-tikam-tetangganya-yang-baru-bebas-dari-penjara-motif-dendam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke