Salin Artikel

Polisi Tangkap 2 Tersangka Pelaku Pembuang Bayi yang Ditemukan di Pondok di Sikka

Kedua pelaku, yakni seorang pria berinisial MM (61) dan MAEW (33) yang diduga ibu dari bayi tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bola Iptu Muhammad Said mengatakan, keduanya ditangkap di Kampung Doda Wolon Bola, Desa Kloangpopot, Jumat (10/2/2022) malam.

"Keduanya ditangkap tadi malam dan langsung dibawa ke Mapolres Sikka untuk diperiksa," ujar Said dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2022).

Said melanjutkan, MAE diketahui belum bersuami, sementara MM sudah beristri. Kuat dugaan bayi tersebut hasil hubungan gelap keduanya.

"Yang perempuan belum ada suami yang laki-laki sudah ada istri dan anak cucu," katanya.

Sementara itu Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra membenarkan bahwa MM dan MAEW telah diperiksa.

"Sudah kita ambil keterangan. Untuk membuktikan motifnya masih dalam proses lidik. Apa benar niatnya untuk dibuang, dibunuh, atau hanya sembunyikan saja dari keluarga karena malu," jelasnya.

Meski begitu, lanjut Nyoman, keduanya belum ditahan. Sebab penyidik masih mendalami kasus tersebut. Selain itu menunggu arahan Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas.

"Jika dalam prosesnya nanti bisa ditahan kita tahan, jika tidak kita pasti sesuaikan dengan aturan mungkin bisa wajib lapor," ujarnya.

Sebelumnya warga menemukan bayi perempuan di sebuah pondok dengan posisi tertidur beralaskan sak semen dan ditutup dengan kain sarung dari kaki hingga perut sekitar pukul 14.30 Wita.

Warga lalu membawa bayi itu ke Kampung Kloangpopot. Selanjutnya diantar ke Puskesmas Habibola.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/11/163806078/polisi-tangkap-2-tersangka-pelaku-pembuang-bayi-yang-ditemukan-di-pondok-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke