Salin Artikel

Berakhir Damai, Orangtua Bayi 8 Bulan yang Jarinya Putus Tergunting Perawat Bakal Cabut Laporan Polisi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus jari kelingking bayi delapan bulan yang terpotong gunting perawat RS Muhammadiyah Palembang akhirnya berujung damai.

Suparman (38) yang merupakan ayah korban AR berdamai dengan DN, perawat RS Muhammadiyah di Polrestasbes Palembang pada Jumat (10/2/2023).

Kabar perdamaian antara DN dan Suparman (38) itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum kelarga korban, Titis Rachmawati, Sabtu (11/2/2023).

Titis menjelaskan, keduanya sepakat menganggap peristiwa itu merupakan musibah yang tanpa disengaja oleh DN yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua belah pihak damai setelah mengikuti beberapa tahapan. Pihak rumah sakit menyatakan siap mengobati korban sampai sembuh,” kata Titis.

Menurut Titis, pihak dari DN sendiri juga memberikan santuan kepada keluarga korban.

Setelah perdamaian itu terjadi, keluarga akan mencabut laporan di Polrestabes Palembang dalam waktu dekat.

“Sekarang lagi kami urus untuk mencabut laporannya,”jelas Titis.

Sementara itu, hal yang sama diakui oleh Suparman. Ia mengaku telah ikhlas bahwa putrinya itu mengalami musibah hingga harus kehilangan jari kelingking atas insiden tersebut.

“Kami ikhlas, ini musibah. Mungkin Senin laporannya dicabut,keluarga sudah sepakat untuk damai,”ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya perdamaian antara korban dan pelapor. Mereka pun kini mendukung untuk dilakukan upaya Restorative Justice (RJ) usai laporan dicabut.

“Berkas untuk RJnya masih dilengkapi, mungkin Senin besok sudah selesai,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang resmi menahan DN (34) perawat Rumah Sakit Muhammaddiyah Palembang yang menjadi tersangka atas kasus terpotongnya jari bayi usia delapan bulan inisial AR.

Penahanan DN tersebut, setelah penyidik sebelumnya memeriksa DN sebagai tersangka yang berlangsung sejak Rabu (9/2/2023).

“Terhitung hari ini, tersangka DN tersmi kami tahan untuk proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).

Menurut Haris, dari hasil pemeriksaan penyidik, DN dipastikan telah melakukan kelalaian ketika akan mengganti selang infus saat AR di rawat di rumah sakit Muhammadiyah Palembang.

Sehingga, jari bayi perempuan tersebut terpotong hingga putus sampai akhirnya harus menjalani proses operasi penyambungan kembali.

“Kami menyita barang bukti berupa gunting yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/11/150200978/berakhir-damai-orangtua-bayi-8-bulan-yang-jarinya-putus-tergunting-perawat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke