Salin Artikel

Kondisi Jari Bayi Terpotong Dipastikan Cacat Permanen, Operasi Penyambungan Dinilai Gagal akibat Pembusukan

KOMPAS.com - Kondisi jari bayi berinisial AR dipastikan akan mengalami cacat seumur hidup karena terpotong dan operasi penyambungan yang dianggap gagal.

Jari kelingking AR putus tergunting oleh perawat Rumah Sakit Muhammadiyah, kemudian pihak rumah sakit berusaha melakukan operasi penyambungan jari berusia delapan bulan tersebut.

Namun ternyata operasi tersebut tidak berjalan lancar, jari AR justru mengalami pembusukan sehingga dipastikan akan cacat permanen.

Hal ini disampaikan kuasa hukum keluarga korban Titis Rachmawati dalam keterangan resminya, Jumat (10/2/2023).

Titis mengungkap, setelah proses operasi penyambungan jari AR dilakukan pada Jumat (3/2/2023) lalu, perban jari AR pun akhirnya dibuka.

Namun ketika dibuka, ayah kandung AR, Suparman (38) terkejut melihat kelingkung anaknya mengalami pembusukan setelah operasi penyambungan.

“Daging jari yang putus itu membusuk, akibatnya AR tidak memiliki kuku dan dipastikan cacat permanen,” kata Titis, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, kondisi pembusukan ini juga telah dilihat olehnya langsung. Dia menilai operasi penyamhungan yang dilakukan pihak rumah sakit dinilai gagal.

Selain itu, dari hasil keterangan Titis mengungkap bahwa DN oknum perawat yang telah menggunting jari kelingking AR tidak menggunakan gunting besi.

“Jadi gunting yang digunakan untuk buka perban itu bukanlah gunting medis. Itu sebenarnya sudah salah,” ujarnya.

Ia pun memastikan kasus ini tetap bergulir. Suparman sebagai orangtua korban belum berencana untuk mencabut laporan atau pun menempuh jalur damai.

“AR sekarang masih butuh perawatan di rumah sakit,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang resmi menahan DN (34) perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang yang menjadi tersangka atas kasus terpotongnya jari bayi usia delapan bulan inisial AR.

Penahanan DN tersebut, setelah penyidik sebelumnya memeriksa DN sebagai tersangka yang berlangsung sejak Rabu (9/2/2023).

“Terhitung hari ini, tersangka DN resmi kami tahan untuk proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).

Menurut Haris, dari hasil pemeriksaan penyidik, DN dipastikan telah melakukan kelalaian ketika akan mengganti selang infus saat AR di rawat di rumah sakit Muhammadiyah Palembang.

Jari bayi perempuan tersebut terpotong hingga putus sampai akhirnya harus menjalani proses operasi penyambungan kembali.

“Kami menyita barang bukti berupa gunting yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2023/02/11/142533478/kondisi-jari-bayi-terpotong-dipastikan-cacat-permanen-operasi-penyambungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke