Salin Artikel

4 Fakta Baru Terungkap Saat Sidang Suap Unila, Ada Polisi Berpangkat Kombes Titip Mahasiswa

Fakta-fakta tersebut muncul saat jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun majelis hakim meminta keterangan beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Fakta tersebut menjabarkan "budaya" titip menitip mahasiswa baik itu melalui jalur SBMPTN (reguler) dan SMMPTN (mandiri) tak hanya dilakukan oleh kalangan lokal Lampung, melainkan juga melibatkan tokoh nasional.

Berikut ini fakta-fakta yang dikumpulkan Kompas.com selama persidangan yang menyeret Karomani (eks rektor Unila), Heryandi (eks warek I Unila) dan M Basri (eks ketua senat Unila) menjadi terdakwa.

1. Anggota polri ikut titip anak

Mantan Direktur Ditkrimsus Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Joko Sumarno ikut menitipkan putrinya untuk diluluskan masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Anggota Polri yang juga mantan Kabid TIK Polda Lampung itu memberikan uang sebesar Rp 150 juta agar putrinya SNA diluluskan melalui jalur ujian mandiri.

Di hadapan majelis hakim, Joko Sumarno mengaku memberikan uang itu sekitar satu bulan setelah kelulusan putrinya.

"Saya kasih ke Pak Karomani di rumahnya (Karomani), Yang Mulia," kata Joko, saat persidangan, Selasa (7/2/2023).

Uang Rp 150 juta itu adalah uang sumbangan di luar uang resmi SPI dalam proses penerimaan calon mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

2. Pegawai Ditjen Kemendikbud titip keponakan

Kepala Biro (Kabiro) Akademik dan Kemahasiswaan Unila Hero Satrian Arif mengaku dititipkan keponakan oleh staf Dirjen Dikti Kemendikbud untuk diluluskan ke FK Unila.

"Dia minta bantu keponakannya," kata Hero.

Setelah diperdalam oleh jaksa penuntut, Hero menyebut calon mahasiswa berinisial NVL itu dititipkan kenalannya berinisial ZN.

"Siapa dia (ZN)?" tanya jaksa penuntut.

"Orang di dirjen (direktorat jenderal)," jawab Hero.

"Dirjen mana?" tanya jaksa lagi.

"Dirjen Kemendikbud Ristek," jawab saksi Hero Satrian.

Lebih lanjut saksi Hero Satrian menjelaskan NVL tidak diterima melalui jalur SBMPTN atau jalur reguler.

3. Tokoh MUI ikut titip 24 nama ke Dirjen Dikti

Fakta persidangan lain yang terkuak yakni Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud disebut menitipkan 24 nama ke enam kampus di Pulau Jawa.

Nama tokoh Nahdlatul Ulama (NU) tersebut muncul saat Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengonfirmasi hasil BAP terhadap Plt Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nizam.

Selain itu, Nizam juga mengakui ada titipan dari anggota DPR RI untuk diluluskan masuk perguruan tinggi negeri.

Mahasiswa itu merupakan titipan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi X DPR RI M Nur Purnamasidi. Calon mahasiswa titipan itu masuk ke Universitas Indonesia (UI).

4. Rektor Untirta titip anak teman istrinya

Penerimaan calon mahasiswa jalur "penitipan" dilakukan antara rektor perguruan tinggi negeri (PTN).

Fakta ini terungkap saat Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman menjadi saksi dalam sidang perkara suap PMB Unila.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/2/2023) itu terungkap bahwa Fatah berkomunikasi dengan terdakwa Karomani yang saat itu menjabat sebagai Rektor Unila.

Fatah mengatakan, penitipan itu dilakukan untuk calon mahasiswi berinisial NA, warga Banten, yang disebutnya mahasiswi berprestasi dan peraih medali Olimpiade Kimia.

Dalam BAP juga disebutkan istri Fatah menerima sejumlah uang mencapai Rp 150 juta agar NA dikawal masuk FK Unila.

Terkait sejumlah fakta-fakta yang muncul selama persidangan perkara suap PMB Unila ini, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirusuah itu tidak akan mengesampingkannya.

Ali Fikri mengatakan semua fakta yang muncul dipastikan akan diteruskan dan ditindaklanjuti.

"Semua fakta persidangan akan ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa dengan mengkonfirmasi kepada para saksi lainnya, termasuk terdakwa," kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/2/2023).

Bahkan, jika fakta-fakta itu berkaitan dengan pokok perkara yang saat ini sedang berjalan, ada kemungkinan diurai menjadi fakta hukum.

"Dan akan diuraikan menjadi fakta hukum dalam surat tuntutan bila saling bersesuaian antara fakta tersebut. Silakan ikutan proses persidangannya yang tentunya terbuka untuk umum," kata Ali Fikri.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/10/161456378/4-fakta-baru-terungkap-saat-sidang-suap-unila-ada-polisi-berpangkat-kombes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke