Salin Artikel

Polda Jateng Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal di Pati dan Blora yang Berpotensi Sebabkan Banjir

SEMARANG, KOMPAS.com - Aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora dan Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati menyebabkan banjir di daerah sekitar.

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing mengatakan, salah satu dampak negatif dari penambangan ilegal tersebut adalah banjir.

"Namun banjirnya tak terlalu signifikan. Mereka pasti menghitung," jelasnya saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (8/2/2023).

Luasan lahan yang dilakukan penambangan ilegal tersebut masing-masing sekitar empat hektar. Para penambang tersebut menjual tanah urug Rp 85.000 satu truk.

"Satu truk itu sekitar 8 kubik, mereka jual Rp 85.000," ungkap dia.

Biasanya, tanah urug yang dijual oleh para penambang ilegal tersebut dijual untuk perumahan.

"Jadi mereka jualnya langsung person ke person," ujarnya.

Dia menjelaskan, saat melakukan penggerebekan, polisi dan para penambang ilegal tersebut sempat diwarnai kucing-kucingan.

"Sebab ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor," ujar dia.

Informasi yang dia dapatkan, para penambang ilegal sempat mengendus kedatangan petugas. Lokasi penambangan yang akan digrebek juga sepi.

"Perjalanan sudah terendus, saat itu kami sudah sampai di Demak," paparnya.

Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek.

"TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug," ungkap dia.

Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU.

"DSU telah dilakukan penangkapan," katanya.

Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning.

Di tempat tersebut sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug.

"Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/08/233206078/polda-jateng-ungkap-aktivitas-tambang-ilegal-di-pati-dan-blora-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke