Salin Artikel

2 Sersan TNI Penyelundup Sabu Malaysia Dibawa ke Pengadilan Militer dan Terancam Hukuman Mati

Penangkapan dilakukan tim gabungan kepolisian dan bea cukai di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (5/2/2023) dini hari.

Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Ade Rizal Muharram menuturkan, kedua prajurit TNI tersebut masih dalam pemeriksaan dan nantinya akan dibawa ke Mahkamah Militer.

“Proses hukum masih berjalan. Selama masih anggota TNI, maka tetap akan masuk ke Mahkamah Militer," kata Ade, kepasa wartawan, Rabu (8/2/2023).

Ade menerangkan, pemeriksaan yang dilakukan untuk mendalami jaringan dan tersangka lain dalam peredaran narkoba, khususnya di Kalbar.

Menurut Ade, kedua anggota TNI tersebut juga dikenakan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika.

“Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati,” tutup Ade.

Sebagai informasi, pengungkapan tersebut bermula Minggu dini hari.

Saat itu, Tim Interdikasi Gabungan mengamankan dua orang pria menggunakan mobil Toyota Avanza di Jalan Panglima Aim, Pontianak.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat sekitar, tim menemukan dan mengamankan dua buah tas warna hitam di kabin mobil bagian belakang.

Di dalam tas tersebut berisi 20 buah plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna Hijau, yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Setelah selesai melakukan penggeledahan, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/08/143611478/2-sersan-tni-penyelundup-sabu-malaysia-dibawa-ke-pengadilan-militer-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke