Salin Artikel

Terlibat Penipuan Berkedok Investasi, Pengusaha Asal Yogyakarta Ditangkap Saat Bawa Pistol Ilegal

Saat ditangkap DBA juga kedapatan membawa senjata api sehingga juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan senjata api ilegal.

"Tersangka kita tangkap pada 27 Januari 2023 lalu di Ngajuk, Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Dwi menjelaskan DBA dijerat atas dua kasus yaitu pasal pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.

Lalu pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Menurut Dwi, kasus berawal dari adanya laporan korban pada 3 Desember 2022 lalu tentang dugaan penipuan.

DBA mengaku seorang pengusaha keturunan Pakubuwono V Kesultanan Solo dan siap menjadi investor untuk objek wisata yang dimiliki korban.

Korban kemudian tergiur dan menyerahkan uang total Rp 1,1 miliar lebih secara bertahap.

"Namun ternyata janji tersangka untuk menjadi investor tidak pernah tidak dipenuhi dan korban meminta uangnya kembali," kata Dwi.

Saat diminta, tersangka selalu mengelak sehingga korban melapor ke polisi.

Tersangka sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh polisi, namun selalu mengelak sehingga dilakukan pemanggilan paksa.

"Tersangka akhirnya kami tangkap pada 27 Januari 2023 lalu di Ngajuk, Jawa Timur dan saat itu didapati tersangka membawa senjata api ilegal," kata Dwi.

Dari pengakuan tersangka, senjata api ilegal jenis Baretta dengan 5 amunisi itu didapat dari TNI yang disebut sudah meninggal dunia.

"Kami masih mendalami kasus itu," kata Dwi.


Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus DBA tersebut

"Untuk dugaan penipuan ini kita masih dalami keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dananya," kata Andry.

Andry pun menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

"Bisa jadi. Kita sedang dalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Andry.

Sebelumnya diberitakan, seorang  warga Sumatera Barat, Yamin Kahar melaporkan pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48) atas dugan penipuan investasi pariwisata di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Yamin merasa uangnya Rp 1,1 miliar ditipu oleh DBA yang merupakan Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara.

Menurut kuasa hukum korban, Zulhesni, DBA dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya.

Zulhesni mengatakan peristiwa berawal dari adanya rencana kliennya dengan DBA untuk menjalin kerja sama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar.

Pada 18 Agustus 2022, Yamin kemudian menitip uang sebesar Rp 300 juta kepada DBA.

"Titipan uang itu diperkuat dengan bukti adanya surat di atas meterai dan ditandatangani saksi-saksi," kata Zulhesni.

Kemudian, atas rencana proyek itu, Yamin memberikan uang bertahap dengan total Rp 865 juta.

Namun ternyata uang titipan tidak dikembalikan dan proyek tidak jadi dilaksanakan.

Upaya untuk meminta pengembalian uang, kata Zulhesni sudah dilakukan.

"Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris sehingga kita ambil tindakan hukum," kata Zulhesni.

Karena tidak ada itikad baik dari DBA akhirnya, Zulhesni membuat laporan polisi, Sabtu (3/12/2022) ke Polda Sumbar.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/07/173045778/terlibat-penipuan-berkedok-investasi-pengusaha-asal-yogyakarta-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke