Salin Artikel

Aniaya Remaja, Anggota Polisi di Simeulue Aceh Ditetapkan Tersangka

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Simeulu, Aceh, menetapkan I, personel Polres setempat, sebagai tersangka karena terbukti menganiaya seorang remaja berinisial F (18).

"Sudah penetapan tersangka terhadap personel Polres Simeulu inisial I yang dilaporkan melakukan tindak penganiaan terhadap remaja, " kata Ipda T Mayyudi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/2/2023).

T Mayyudi menyebutkan, tersangka I saat ini sudah ditahan di Polres Simeulu menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan setempat.

"Dalam Minggu ini sudah tahap satu, pelimpahan berkas," katanya.

Sebelumhya dilaporkan, Minggu (29/1/2023)  tersangka I terlibat cekcok dengan korban. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor melewati mobil yang dikendarai I dan hampir tertabrak.

Korban F meneriaki Brigadir I dengan kata-kata tidak pantas hingga berujung penganiayaan.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/07/113403578/aniaya-remaja-anggota-polisi-di-simeulue-aceh-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke