BANDA ACEH, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Simeulu, Aceh, menetapkan I, personel Polres setempat, sebagai tersangka karena terbukti menganiaya seorang remaja berinisial F (18).
"Sudah penetapan tersangka terhadap personel Polres Simeulu inisial I yang dilaporkan melakukan tindak penganiaan terhadap remaja, " kata Ipda T Mayyudi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/2/2023).
T Mayyudi menyebutkan, tersangka I saat ini sudah ditahan di Polres Simeulu menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan setempat.
"Dalam Minggu ini sudah tahap satu, pelimpahan berkas," katanya.
Sebelumhya dilaporkan, Minggu (29/1/2023) tersangka I terlibat cekcok dengan korban. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor melewati mobil yang dikendarai I dan hampir tertabrak.
Korban F meneriaki Brigadir I dengan kata-kata tidak pantas hingga berujung penganiayaan.
https://regional.kompas.com/read/2023/02/07/113403578/aniaya-remaja-anggota-polisi-di-simeulue-aceh-ditetapkan-tersangka
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan