Salin Artikel

Karena Narkoba dan Desersi, 2 Orang Polisi di Gorontalo Dipecat

Kedua polisi yang dipecat ini adalah Bripka Irwin Usula dan Polwan Briptu Widyawaty Pakaya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono membenarkan hal tersebut.

”Ya benar, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan Nomor KEP/32/I/2023 dan KEP/31/2023 tanggal 31 Januari yang ditujukan kepada Bripka Irwin Usula dan Briptu Widyawati Pakaya, terhitung mulai tanggal 31 Januari kedua personil tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri,” kata Wahyu Tri Cahyono.

Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, Bripka Irwin Usula terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sedangkan Polwan Briptu Widyawaty Pakaya terbukti melanggar Pasal 14 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Pasal 13 ayat 1 Tahun 2023.

”Untuk Bripka Irwin sebelumnya terlibat kasus narkoba sedangkan Briptu Widyawati Pakaya melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa izin yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau mangkir/desersi,” jelas Wahyu Tri Cahyono.

Wahyu Tri Cahyono menambahakn tindakan pemecatan ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah intitusi Polri.

“Tidak ada toleransi bagi personil Polri yang terlibat narkoba karena sudah beberapa kali diingatkan, termasuk bagi mereka yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut, mereka telah mencederai institusi dan mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan caturprasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,” ucap Wahyu Tri Cahyono.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/06/143050978/karena-narkoba-dan-desersi-2-orang-polisi-di-gorontalo-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke