Salin Artikel

Bupati Dompu Diperiksa Bawaslu soal 4 ASN Pakai Atribut Partai Saat Safari Politik Anies Baswedan

Kader Jaelani diperiksa terkait kasus 4 oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Empat ASN inisial IR, BR, SY, dan AR itu hadir mengenakan atribut partai saat safari politik bakal calon presiden Anies Baswedan di Bima, Selasa (31/1/2023).

"Empat ASN sudah diklarifikasi Jumat kemarin, untuk pengembangannya Bupati akan dipanggil hari Senin," kata Koodinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dompu, Swastari Haz, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2023).

Swastari menjelaskan, Bupati Kader Jaelani dipanggil berkaitan dengan kapasitasnya sebagai kepala daerah dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Dompu.

Saat safari politik Anies Baswedan berlangsung di Lapangan Merdeka, Kota Bima, Kader Jaelani terlihat ikut mendampingi.

"Bupati dipanggil karena kapasitasnya sekaligus ketua partai," kata Swastari.

Swastari belum bisa memastikan para pihak lain yang akan ikut dipanggil untuk klarifikasi. Saat ini pihaknya fokus untuk pemeriksaan Kader Jaelani.

Gunakan Mobil Dinas

Dalam proses pemeriksaan 4 ASN pada Jumat (3/2/2023), terungkap fakta baru. Salah satunya oknum Camat Kempo inisial BR menghadiri safari politik Anies Baswedan di Bima dengan menggunakan mobil dinas.

"Fakta baru saat pemeriksaan 4 ASN adanya penggunaan mobil dinas oleh Camat Kempo," kata Swastari Haz.

Sebelumnya, Swastari mengatakan, 4 oknum ASN tersebut dinyatakan terlibat aktif karena nekat mengenakan atribut partai. Seperti kaos warna biru dengan lambang Partai Nasdem yang disertai foto Anies Baswedan.

Menurut dia, tindakan itu bertentangan dengan ketentuan pasal 2 huruf f jo pasal ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, mereka diduga melanggar pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil, jo pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo Lampiran II Nomor 6 Peraturan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022.

"Aturan yang dilanggar 4 orang ini pertama undang-undang tentang netralitas ASN, kemudian ada beberapa peraturan lainya," kata Swastari.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/04/122739978/bupati-dompu-diperiksa-bawaslu-soal-4-asn-pakai-atribut-partai-saat-safari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke