Salin Artikel

Polisi Bekuk 4 Residivis Komplotan Pencuri Emas di Rumah Mewah di Semarang

SEMARANG, KOMPAS.com –Sebanyak 4 orang residivis komplotan pencuri di rumah mewah telah dibekuk Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang.

Sebelumnya komplotan tersebut didapati mencuri emas batangan, perhiasan emas, parfum bermerek, uang asing hingga jam tangan bermerek.

Di bawah komando Kanit Resmob Iptu Dionisius Yudi Christiano, tim resmob menangkap pelaku saat menginap di Hotel Horison Inn Alaska, Semarang, (23/1/2023).

Terakhir, mereka beraksi di rumah di Bukit Unggul Raya Jl. Rajabasa Kavling 40, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pukul 15.00 WIB (10/12/2022). Sekaligus menyasar rumah di Jl. Delta Mas V, Kecamatan Semarang Utara.

“Modusnya berpura-pura akan cek bak tandon, saat itu di rumah tersebut ada 3 asisten rumah tangga (ART) mereka mengantarnya, kemudian dikunci dalam satu ruangan. Sehingga para pelaku ini bisa leluasa beraksi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (3/2/2023).

Mereka berhasil menggasak uang tunai Rp 95 juta, 4.000 Dolar Singapura, 1.200 dolar Australia, uang Dinar dan Dirham, cincin kawin emas, jam tangan senilai Rp 4 juta hingga parfum, dengan total sekitar Rp 200 juta.

“Mereka mengetuk rumah dulu untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong atau tidak,” lanjutnya.

Para pelaku yaitu, Trio Aprilianto (43) warga Bekasi, residivis pencurian yang pernah mendekam di Lapas Jambi, Andriansyah (45) warga Palembang, residivis kasus pencurian pernah mendekam di Lapas Tangerang.

Kemudian Hendra Putra (38) warga Jakarta Barat, residivis kasus penadah barang curian yang pernah mendekam di Lapas Batam dan Mahesa (49) warga Bekasi, residivis kasus pencurian yang pernah mendekam di Lapas Palembang.

Otak pencurian, pelaku Andriansyah mengaku yang menelpon Trio untuk diajak berkomplot mencuri. Trio pun menjemputnya dengan mobil rental. Dia mengaku mengenal Trio karena mempunyai kerabat di Palembang.

“Kami sempat ke Surabaya dan kembali ke Semarang (untuk beraksi),” kata Andriansyah.

Sementara itu, pelaku Hendra Putra yang membeli barang-barang curian teman-temannya untuk diperjualbelikan kembali secara acak di Jakarta.

“Makanya dia hanya dapat Rp 20 juta, kalau teman-temannya itu (eksekutor) masing-masing dapat Rp 70 juta,” jelas Donny.

Kini, keempatnya ditahan di Polrestabes Semarang dengan ancaman Pasal 362 KUHP maksimal 5 tahun penjara.

Dua pelaku mendapat tembakan di kakinya sebagai tindakan tegas dari petugas karena melawan saat ditangkap. 

https://regional.kompas.com/read/2023/02/03/213551978/polisi-bekuk-4-residivis-komplotan-pencuri-emas-di-rumah-mewah-di-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke