Salin Artikel

Mengaku Beri "THR" ke Eks Rektor Unila, Dekan FMIPA Dimarahi Hakim

Kegeraman hakim ini lantaran Suripto memberikan uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada mantan Rektor Unila Karomani.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (31/1/2023) siang, Suripto ditanya majelis hakim terkait pemberian uang kepada Karomani sebesar Rp 110 juta pada 2020 dan 2021.

"Sumber uang ini dari mana?" kata majelis hakim, Selasa.

"Inisiatif pribadi, Yang Mulia," jawab Suripto.

"Bukan titipan?" tanya majelis hakim.

"Bukan, inisiatif pribadi, Yang Mulia," kata Suripto.

Majelis hakim lalu membacakan hasil BAP Suripto terkait pemberian uang tersebut.

Berdasarkan hasil BAP, Suripto memberikan uang sebanyak Rp 30 juta sebagai uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada Karomani dan empat Wakil Rektor Unila. 

Masing-masing dari mereka menerima Rp 6 juta.

Suripto kembali memberikan uang Rp 30 juta di akhir tahun. Suripto juga memberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).


Saat didesak, dari mana sumber uang sebanyak total Rp 60 juta itu, Suripto mengaku uang itu adalah hasil efisiensi anggaran fakultas.

"Hasil efisiensi anggaran (fakultas), yang lima puluh (juta) uang pribadi saya, sumbangan sebagai warga Nahdiyin untuk pembangunan gedung LNC," kata Suripto.

Mendengar jawaban Suripto, majelis hakim mengatakan efisiensi anggaran adalah hal yang bagus.

Namun uang efisiensi itu tidak seharusnya diberikan kepada terdakwa Karomani dan pihak lainnya.

"Itu uang APBN, seharusnya dikembalikan ke negara, bukan diberikan kepada terdakwa," kata majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, dugaan uang suap yang diterima eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak hanya dari seleksi jalur mandiri.

Penyuapan juga terjadi melalui penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/31/143845578/mengaku-beri-thr-ke-eks-rektor-unila-dekan-fmipa-dimarahi-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke