Salin Artikel

Cerita Polisi Diteriaki Maling Saat Tangkap Eks Kepala Dusun Tersangka Perampokan di Lombok Barat

K merupakan mantan Kepala Dusun di Desa Montong Sapah. 

Dharma menuturkan, anggotanya sempat diteriaki pencuri yang diumumkan melalui pengeras suara di mushala.

"Kita sempat mendapatkan perlawanan, diadang masyarakat, diteriaki Maling melalui Toa Mushala," kata Dharma, Selasa (31/1/2023).

Namun polisi yang sempat kesulitan akhirnya bisa menjelaskan soal identitas dan maksud kedatangan ke Desa tersebut.

"Kami sampaikan ke pada warga bahwa kami anggota polisi, dan setelah berhasil memberikan pemahaman, warga kembali ke rumah masing-masing, dan memberikan jalan anggota kami untuk bertugas," kata Dharma.

Setelah mendapatkan jalan, petugas kemudian melakukan penangkapan pelaku dan menggeledah barang bukti rampasan yang telah berhasil diambil.

Sebelumnya, Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengungkapkan kejadian perampokan tersebut terjadi pada 28 Desember 2022 malam di Desa Mareje Lombok Barat dengan korban bernama Jiwa (41).

"Pelaku masuk ke dalam rumah  dengan cara mencongkel membuka pintu rumah dan pelaku masuk ke rumah korban," kata Jun sapaan akrab Kapolres saat jumpa pers, Selasa (31/1/2023)

Dijelaskannya, bahwa saat itu korban masih belum tidur dan sedang beristirahat menemani anaknya yang masih berumur 11 tahun.

"Korban saat itu masih istirahat dan terbangun oleh pelaku. Korban melihat pelaku, namun pada saat melihat pelaku, korban diancam oleh pelaku dengan dengan menodongkan senjata tajam, dan mengancam untuk membunuh jika berteriak," kata Jun.

Mendapat ancaman tersebut, korban hanya bisa pasrah dan menyerahkan barang berharga miliknya berupa emas dan ponsel.

K mengaku melakukan perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk membeli rokok.

"Untuk kebutuhan sehari-hari, dan beli rokok. Kalau untuk mabuk, dan nyabu tidak saya lakukan," kata K saat ditanya media atas motif nya.

K mengakui dirinya merupakan seorang mantan Kepala Dusun yang sudah bertugas 9 tahun, dan memilih berhenti untuk bertani.

"Saya 9 tahun jadi Kadus, saya memilih untuk jauh dari teman-teman (warga) yang banyak," kata K.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/31/123223078/cerita-polisi-diteriaki-maling-saat-tangkap-eks-kepala-dusun-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke