Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lebih dari 6.000 butir obat-obatan berbagai jenis.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaraan obat-obat terlarang di lingkungannya.
"Dari informasi itu kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (29/1/2023)," kata Guntar kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Dari ribuan obat yang disita, kata Guntar, 5.600 di antaranya berupa obat tablet warna kuning bertuliskan MF.
Kemudian ada 390 butir Tramadol HCI tablet 50 mg, 170 butir Mersi Alprazolam 1 mg, 160 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, dan 20 butir Riklona Clonazepam 2 mg.
Selanjutnya tersangka menjual obat-obatan itu dengan harga mulai dari Rp 25.000 per paket isi 10 butir. Pelanggannya rata-rata berasal dari wilayah Banyumas timur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancama penjara maksimal 15 tahun.
https://regional.kompas.com/read/2023/01/31/101227778/polisi-tangkap-pengedar-pil-koplo-di-banyumas-ribuan-obat-disita