NEWS
Salin Artikel

Gadis 15 Tahun di Lampung Diperkosa Ayah Tiri di Kamar Mandi Kolam Renang

KOMPAS.com - AN (28), seorang pria di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way kanan, Lampung, ditangkap polisi lantaran memerkosa anak tirinya, JTS (15) di kamar mandi kolam renang pada Rabu (4/1/2023).

Korban sempat kabur dari rumah hingga dilaporkan hilang oleh keluarga kepada pihak kepolisian.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata korban melarikan diri karena telah menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya.

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban mengalami trauma.

Kronologi peristiwa

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di kamar mandi kolam renang di Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung pada Rabu (4/1/2023).

Awalnya, pelaku mengajak korban dari rumahnya di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang ke kolam renang menggunakan sepeda motor.

Lalu, sesampai di kolam renang korban diperkosa pelaku di dalam kamar mandi area kolam renang.

Kepala Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Iptu Gobel mengatakan, pelaku yang merupakan ayah tiri korban melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur.

"Pada rabu (4/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB, telah terjadi tindak pidana asusila anak di bawah umur di kamar mandi kolam renang milik Cinta, Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang yang dilakukan oleh pelaku AN yang merupakan bapak tiri korban," kata Gobel, Sabtu.

Korban kabur

Kasus tersebut terungkap saat korban kabur dari rumah.

Keluarga korban pun melaporkan anaknya hilang kepada kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, korban ternyata kabur dari rumah karena diperkosa oleh ayah tirinya.

Mendapat pengakuan korban, polisi langsung melakukan pengejaran hingga pelaku ditangkap.

"Pada Rabu (25/1/2023) Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang juga masih ayah tiri korban. pelaku ditangkap di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang,," ujar dia.

Diperkosa 2 kali

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap korban sebanyak dua kali.

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penengahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu potong baju kaus lengan panjang berwarna hijau hitam, satu potong celana kulot panjang warna hitam, dan satu potong pakaian dalam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Ayah Tirinya di Kamar Mandi Kolam Renang Lampung Selatan

https://regional.kompas.com/read/2023/01/30/123751378/gadis-15-tahun-di-lampung-diperkosa-ayah-tiri-di-kamar-mandi-kolam-renang

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tangsel Raih Dua Penghargaan di BKN Award, Walkot Benyamin Minta ASN Tidak Berpuas Diri

Tangsel Raih Dua Penghargaan di BKN Award, Walkot Benyamin Minta ASN Tidak Berpuas Diri

Regional
Ada Matahari di Agats

Ada Matahari di Agats

Regional
Multilateral Naval Exercise Komodo 2023 Digelar di Makassar, Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah

Multilateral Naval Exercise Komodo 2023 Digelar di Makassar, Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah

Regional
Pemkot Tangerang Siap Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SDN Poris Pelawad 4 dan 6

Pemkot Tangerang Siap Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SDN Poris Pelawad 4 dan 6

Regional
Meriahkan Gelaran 4th MNEK 2023, Dekranasda Sulsel Pamerkan Produk-produk Kerajinan Lokal

Meriahkan Gelaran 4th MNEK 2023, Dekranasda Sulsel Pamerkan Produk-produk Kerajinan Lokal

Regional
Capaian Gemilang Pemprov Sumsel Selama 2022, Aset Naik 5,82 Persen hingga Utang Turun 9,03 Persen

Capaian Gemilang Pemprov Sumsel Selama 2022, Aset Naik 5,82 Persen hingga Utang Turun 9,03 Persen

Regional
Di Bawah Kepemimpinan Herman Deru, IPM Sumsel Meningkat Pesat Jadi 70,90 pada 2022

Di Bawah Kepemimpinan Herman Deru, IPM Sumsel Meningkat Pesat Jadi 70,90 pada 2022

Regional
Harsiarda 2023, Pemprov Jabar Berharap Masyarakat Bisa Nikmati Siaran Televisi Digital

Harsiarda 2023, Pemprov Jabar Berharap Masyarakat Bisa Nikmati Siaran Televisi Digital

Regional
Kang Emil Apresiasi 2 Pahlawan Lingkungan Jabar Peraih Kalpataru 2023

Kang Emil Apresiasi 2 Pahlawan Lingkungan Jabar Peraih Kalpataru 2023

Regional
12 Siswi di Wonogiri Dicabuli, Bupati Jekek Usulkan Pemerintah Pusat Buat Kurikulum Pendidikan Seks

12 Siswi di Wonogiri Dicabuli, Bupati Jekek Usulkan Pemerintah Pusat Buat Kurikulum Pendidikan Seks

Regional
Nilai Transaksi UMKM Medan Tahun 2022 Khusus Produk Sepatu Tembus Rp 2,06 Miliar

Nilai Transaksi UMKM Medan Tahun 2022 Khusus Produk Sepatu Tembus Rp 2,06 Miliar

Regional
Hadiri Pameran DXI, Bupati Benyamin Paparkan Kekayaan Potensi Wisata Alam, Sejarah, dan Budaya MBD

Hadiri Pameran DXI, Bupati Benyamin Paparkan Kekayaan Potensi Wisata Alam, Sejarah, dan Budaya MBD

Regional
HUT Ke-541 Kota Bogor, Kang Emil: Terus Berlari, Berinovasi, dan Berprestasi

HUT Ke-541 Kota Bogor, Kang Emil: Terus Berlari, Berinovasi, dan Berprestasi

Regional
Novita Hardini Berharap Sedekah Laut Teluk Prigi 2023 Dapat Tingkatkan Pariwisata hingga Ekonomi Masyarakat

Novita Hardini Berharap Sedekah Laut Teluk Prigi 2023 Dapat Tingkatkan Pariwisata hingga Ekonomi Masyarakat

Regional
'Hybrid Governance': Keistimewaan dalam Reformasi Birokrasi

"Hybrid Governance": Keistimewaan dalam Reformasi Birokrasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke