Salin Artikel

Sengketa Tanah di Gajahmungkur Semarang, TNI AL Bantah Pernyataan BPN soal Bukti Kepemilikan

Sebelumnya, BPN Kota Semarang menyebut Lanal Semarang belum mempunyai bukti kepemilikan soal tanah tersebut

Danlanal Semarang Kolonel Marinir Hariyono Masturi menyangkal pernyataan BPN Kota Semarang. Hariyono mengaku mempunyai surat-surat yang diperlukan.

"Tidak benar itu yang dikatakan BPN Kota Semarang," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (28/1/2023).

Dia mengaku Lanal Semarang mempunyai beberapa data bukti kepemilikan tanah yang disengketakan di Gajahmungkur.

"Sudah kita berikan ke BPN Kota Semarang kemarin," kata dia.

Dia akan membawa kasus sengeketa lahan tersebut ke pihak berwenang kepolisian. Hariyono juga tak segan mempidanakan oknum yang diduga menyerobot lahan milik Lanal Semarang itu.

"Saya akan pidanakan yang melakukan penyerobotan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Sigit mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku sengketa tersebut akan dilanjutkan melalui jalur hukum perdata.

"Nanti seharusnya dilanjutkan ke pengadilan," jelasnya kepada Kompas.com pada Jumat.

"Sekarang sudah undangan kedua kali," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan BPN Kota Semarang, tanah sengketa antara Lanal Semarang dan PT Candi Jari Lestari sudah ada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Sertifikat HGB dimiliki oleh pemilik PT Candi Jari Lestari," ujarnya.

Penerbitan sertifikat HGB tersebut sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan peraturan yang digunakan oleh BPN Kota Semarang.

"Prosesnya sudah ada HGB, semestinya sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur," ujar dia.

Konflik tanah mulai terjadi setelah Pangakalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang juga mengaku memiliki tanah tersebut.

"Lanal Semarang mengaku mempunyai tanah di situ dari hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 1985," kata Sigit.

Hanya saja, lanjutnya, klaim Lanal Semarang kurang kuat karena lokasi hibah tanah beserta surat-suratnya tak komplit seperti luas tanah dan nomor hak pakai.

"Karena ada dua pihak yang mengklaim mempunyai maka kita lakukan mediasi," imbuhnya.

Hal itu membuat klaim kepemilikan Lanal Semarang menjadi kabur. BPN Kota Semarang juga belum bisa menyakini jika tak ada bukti-bukti yang komplit.

"Kita kantor pertanahan tidak bisa meyakini bahwa itu yang ditunjuk Lanal Semarang benar karena dari sisi data objeknya tak jelas," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/28/183951078/sengketa-tanah-di-gajahmungkur-semarang-tni-al-bantah-pernyataan-bpn-soal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke